1.Pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat
2.Yang didapat meliputi pemahaman teoritis dan praktis tentang hubungan antara hukum dan masyarakat , Hukum sebagai produk sosial , teori sosiologi hukum
3.Banyak yang kurang memahami teori teorinya
4.Lebih mendalam membahas sosiologi
5.Bisa menerapkannya di kehidupan sehari hari kita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!