Jual beli merupakan proses tukar menukar barang dengan barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan shara' dan disepakati Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara'. Suatu jual beli haruslah
memenuhi rukun dan syarat jual beli, diantaranya ialah orang yang berakad (penjual dan pembeli), shighat ijab qabul, ada barang yang dibeli, dan ada nilai tukar pengganti barang. Akad merupakan hal yang paling diutamakan dalam jual beli. Jika dalam jual beli tidak ada akad maka jual beli itu tidak mungkin akan terjadi. Karena akad merupakan berkumpulnya serah terima di antara dua belah pihak atau perkataan seseorang yang berpengaruh pada kedua belah pihak.Â
Dalam kegiatan jual beli harus ada perjanjian tukar menukar barang yang mempunyai nilai, dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak dan harus sesuai dengan perjanjian atau ketentuan shara'. Kegiatan jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual
beli. Kalau salah satu rukun jual beli dan syarat jual beli tidak terpenuhi maka kegiatan jual beli tersebut tidak sah. Dalam praktek kegiatan jual beli yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas An Nuryaitu sesuai dengan rukun dan syarat hukum sha>ra>'.Orang yang berakad adalah mahasiswa yang bisa menjadi pembeli atau pun penjual. Dan akad yang dilakukan ialahmelalui alat komunikasi atau gawai. Dan ijab qabul atau biasanya dalam proses ini mereka melakukan prosestransaksi tanya jawab mengenai barang yang akan di beli oleh customer atau bisa juga mengenai penjelasan lebih detail tentang barang yang dijual. Dan proses tersebut dilakukan melalui alat komunikasi jiwa.Â
Pada zaman modern sekarang ini, dimana zaman sudah dipenuhi dengan peralatan teknologi yang serba canggih orang memilih
melakukan segala sesuatunya dengan mudah dan instan. Transaksi jual beli yang sudah melekat di kalangan masyarakat dari dulu
hingga kini merupakan sesuatu yang prioritas untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada masa kini itu bisa dilakukan dengan
mudah melalui internet. Meskipun hanya sebagian saja yang suka bertransaksi dengan cara ini bahkan mungkin ada yang belum
mengetahui caranya,tapi kebanyakan orang khususnya orangorang di perusahaan lebih banyak memilih untuk bertransaksi online
karena dianggap lebih cepat, mudah, praktis, dan juga terjamin.
Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini ?Â
Dalam konteks jual beli melalui media online, terdapat beberapa kaidah hukum yang perlu diperhatikan, antara lain:
Kepastian Hukum: Transaksi harus jelas mengenai syarat dan ketentuan, termasuk harga, barang yang dijual, dan metode pembayaran.
1. Akuntabilitas: Penjual harus bertanggung jawab atas produk yang dijual, termasuk kualitas dan ketepatan informasi yang diberikan.
2. Perlindungan Konsumen: Undang-undang perlindungan konsumen harus diterapkan, menjamin hak-hak konsumen seperti hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak untuk mendapatkan barang yang sesuai, dan hak untuk mengajukan komplain.
3. Keamanan Transaksi: Penyedia platform online harus menjamin keamanan data pribadi dan transaksi konsumen.
4. Ketentuan Pembayaran: Harus ada kejelasan mengenai metode pembayaran yang digunakan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
5. Penyelesaian Sengketa: Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, atau jalur hukum, jika terjadi masalah.
6. Regulasi Spesifik: Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti peraturan tentang e-commerce dan transaksi elektronik.
Tentukan apa nama nama hukum yang terkait dengan masalah ini ?
beberapa nama hukum yang terkait dengan jual beli melalui media online:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) - Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008) - Mengatur transaksi elektronik dan hukum yang berlaku untuk aktivitas di dunia maya.
3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) - Meskipun lebih umum, ini dapat terkait dengan praktik jual beli yang melanggar hukum.
4. Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014) - Mengatur kegiatan perdagangan, termasuk di ranah online.
5. Peraturan Menteri Perdagangan - Berbagai peraturan yang mengatur kegiatan perdagangan melalui platform online.
6. Peraturan tentang e-commerce - Beberapa regulasi lokal dan nasional yang lebih spesifik terkait perdagangan online.
Tentukan apa aturan aturan hukum yang terkait dengan kasus ini ?Â
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan jual beli melalui media online mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Perlindungan Konsumen:
Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai produk.
Hak untuk mengajukan komplain dan mendapatkan penyelesaian.
2 Transaksi Elektronik:
Penegasan bahwa kontrak elektronik sah dan mengikat.
Kewajiban untuk memberikan bukti transaksi kepada konsumen.
3. Informasi dan Iklan:
Kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan dalam iklan produk.
4. Keamanan Data:
Perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tanggung jawab penyedia platform untuk menjaga keamanan transaksi.
5. Metode Pembayaran:
Kejelasan mengenai metode pembayaran yang diterima dan tanggung jawab atas kesalahan transaksi.
6. Penyelesaian Sengketa:
Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa antara penjual dan pembeli, termasuk melalui mediasi atau arbitrase.
7. Kepatuhan Terhadap Regulasi:
Mematuhi semua regulasi yang relevan, baik nasional maupun lokal, terkait perdagangan dan e-commerce.
Bagaimana pandangan aliran positivism hukum dan sosiological jurisprudence dalam menganalisis kasus ini?Â
Positivisme Hukum
1. Fokus pada Hukum Tertulis: Positivisme hukum menekankan pentingnya norma hukum yang tertulis dan berlaku. Dalam konteks jual beli online, analisis akan berfokus pada peraturan yang jelas, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Ketentuan Formal: Pendekatan ini akan mengedepankan ketentuan hukum yang mengatur kontrak elektronik dan syarat sahnya transaksi, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial di luar hukum tersebut.
3. Penggunaan Preseden dan Aturan: Positivisme akan menganalisis kasus berdasarkan preseden hukum yang ada dan interpretasi dari aturan hukum yang berlaku.
Sosiological Jurisprudence
4. Hukum sebagai Produk Sosial: Aliran ini memandang hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai dan norma-norma masyarakat. Dalam konteks jual beli online, analisis akan mempertimbangkan bagaimana praktik jual beli dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan ekonomi.
5. Perhatian pada Dampak Sosial: Sosiological jurisprudence akan menganalisis dampak dari transaksi online terhadap masyarakat, termasuk bagaimana perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi terwujud dalam praktik.
6. Perubahan Hukum: Pendekatan ini mendorong adaptasi hukum untuk mencerminkan perubahan sosial, seperti perkembangan teknologi dalam e-commerce yang memerlukan regulasi baru dan penyesuaian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H