Mohon tunggu...
Kusuma Negara
Kusuma Negara Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tegoklah Sekeliling Banyak Hal Yang Bisa Dikabarkan

Hidup itu Simpel, tapi jangan menyepelakan hal yang Sederhana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengulik Alasan Fraksi Demokrat Minta Penundaan Pembahasan UU Ciptaker di DPR RI

21 April 2020   13:31 Diperbarui: 21 April 2020   13:46 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat tidak bijak dan tidak tepat bagi Presiden Jokowi mengirim perwakilan dari pemerintah untuk membahas RUU Omninibus Law Cipta Kerja bersama Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ditengah wabah Covid-19.

Apalagi rakyat Indonesia sampai saat ini, tetap mempercayai pemerintah berjalan dengan baik dan benar sampai tuntas. Terutama memimpin seluruh eleman bangsa dan instrumen negara berkerjasama untuk selamat dari pandemi corona.

Hal menjadi pertimbangan rasional bagi pemerintah terutama Presiden Jokowi mendengarkan keinginan untuk menunda sementara waktu pembahasan RUU Ciptaker. Apalagi bagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 37 nama, terdiri dari lima pimpinan dan 32 anggota.

Adapun pimpinan Panja terdiri dari Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra selaku ketua, Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, Willy Aditya dari NasDem, Ibnu Multazam dari PKB dan Achmad Baidowi dari PPP sebagai Wakil Ketua.

Opsi penundaan pembahasan RUU Omnibus Law menjadi bagian dari suara suara rakyat. Hal ini menjadi keniscayaan bagi fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk bersuara meneruskan keinginan rakyat.

Tentu ini ada alasan yang kuat melatarbelakangi permintaan penundaan tersebut. Setidaknya ada tiga argumentasi yang disampaikan oleh tiga anggota fraksi Partai Demokrat yang terdiri dari Hinca Panjdaitan, Benny K. Harman dan Bambang Purwanto.

Pertama, penolakan beberapa pasal yang belum menemukan titik temu oleh berbagai eleman yang terdiri dari organisasi buruh, praktisi dan akademisi. Tentu ini menjadi alasan yang kuat bahwa ada beberapa poin yang membutuhkan diskusi multi pihak.

Kedua, Presiden Jokowi dan jajarannya sebaiknya lebih mengutamakan dan fokus pada penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi setelah pandemi corona berlalu. Apalagi sampai saat ini belum ada kepastian penemuan vaksin sebagai langkah menghakhiri pandemi yang meluluhkan sendi sendi kehidupan.

Semestinya saat ini perhatian dan energi pemerintah dioptimalkan untuk menyelamatkan kebutuhan dasar rakyat berupa pangan. Untuk tidak terjadinya kelaparan dari kehilangan sumber pendapatan akibat keterbatasan ruang gerak ekonomi.

Ketiga, kesiapan Baleg DPR RI membahas RUU ini masih minim. Dimana banyak hal yang diterobos, diantaranya salinan draf RUU Omnibus Cipta Kerja belum sampai ke setiap fraksi.Termasuk juga pandangan dan masukan dari berbagai elemen buruh, akademisi dan praktisi.

Hal ini menjadikan UU Ciptaker kehilangan hal yang mendasar, yakni pembahasan hal substansi sebagai produk hukum yang tidak cacat prosedural. Yang kelak akan menambah semrawut kebijakan pemerintah dalam implementasi dikemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun