Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah Regulasi Ketamin dan Tramadol

25 Mei 2019   00:14 Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:07 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat, obat-obatan. (Sumber: Shutterstock via kompas.com)

Rumah Cemara, yang didirikan oleh 5 mantan konsumen NAPZA menyebutkan dari segelintir remaja yang mengonsumsi narkoba, sebagian di antaranya memilih Tramadol karena harganya murah. Harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk Tramadol generik, Rp3.000 per strip. 

Walaupun demikian, sesuai penggolongannya dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Tramadol harus diperoleh dengan resep dokter. 

BNN melaporkan bahwa, diperkirakan 504.416 penduduk Indonesia mengonsumsi Tramadol pada 2017. Proporsinya, pelajar 24 persen, pekerja 59 persen, dan populasi umum 17 persen.  

Obat tramadol adalah obat yang digunakan untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. 

Obat tramadol adalah obat yang mirip dengan analgesik narkotika. Ia bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh Anda merasakan dan merespon rasa sakit (hellosehat.com). 

Tidak perlu berpanjang lebar menyebut efek samping dari penggunaan jangka panjang Tramadol tetapi dari contoh 2 berita diatas jelaslah bahwa keberadaan Tramadol pada orang dengan jumlah tertentu akan menimbulkan pidana bagi pemiliknya. 

Kembali menjadi pertanyaan mengapa Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat-obat atau zat-zat yang masuk kedalam golongan narkotika.

sumber strateq.az
sumber strateq.az
Karena dampak buruk yang mungkin ditimbulkan dalam penggunaannya maka semestinya regulasi tentang Ketamin dan Tramadol tidak dibedakan dengan regulasi yang mengatur tentang narkotika. 

Secara khusus pemerintah juga harus mulai mempertimbangkan dengan cara-cara konstruktif bagaimana Ketamin dan Tramadol dapat diproduksi dan disediakan dengan tujuan mengambil alih kendali pasar dari mereka yang paling tidak diharapkan untuk mengelolanya. 

Penulis berpendapat Ketamin dan Tramadol bisa saja disediakan melalui peresepan yang ketat, melalui penjualan di apotek, melalui penjualan di toko-toko obat yang berlisensi atau tempat-tempat lainnya.

Sebaliknya dalam kebijakan pelarangan penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol yang dijual oleh pihak-pihak yang tidak berijin yang berada diluar jangkauan pengendalian dan pengelolan konstruktif pemerintah haruslah terus disosialisasikan agar penggunaan secara bebas terhadap Ketamin dan Tramadol menjadi jauh berkurang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun