Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah Regulasi Ketamin dan Tramadol

25 Mei 2019   00:14 Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:07 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau berbeda-beda, efek samping untuk pemakai Ketamin sebenarnya menakutkan, diantaranya menyebabkan hipertensi, gangguan jantung, tekanan dalam kepala meningkat, gangguan penglihatan sampai mimpi yang terasa nyata. 

Dengan fakta diatas menjadi pertanyaan banyak orang mengapa Ketamin belum dimasukan ke dalam UU Narkotika.

Sumber: nascohealthcareglobal.com
Sumber: nascohealthcareglobal.com

Serupa dengan Ketamin, Tramadol pun hingga kini masih belum dimasukan dalam UU narkotika padahal sudah banyak di beberapa tempat orang yang dijatuhi hukuman hanya karena membawa sejumlah Tramadol. 

Sebagai contoh misalnya, seorang pria diamanakan anggota Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar setelah kedapatan membawa obat daftar G jenis Tramadol di Jalan Barukang Raya, Kota Makassar, Kamis (28/2/2019). 

Diamankannya KH (20) warga Paotere, Kota Makassar yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan, ketika anggota Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar melakukan patroli kemudian melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dikejar lalu diberhentikan dan digeledah. 

"Ketika kita geledah ditemukan satu sachet plastik bening yang berisikan lima butir obat daftar G jenis Tramadol di simpan di dalam saku kanannya, kemudian pelaku langsung kita amankan," kata Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada. (sumber rapormerah.co). 

Berita lain terkait Tramadol, Polsek Metro Tanah Abang melakukan operasi cipta kondisi untuk menekan terjadinya gangguan keamanan di masyarakat. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3 pemuda serta 9 kendaraan bermotor tanpa surat. "Ada 3 pemuda yang kami amankan, satunya membawa lintingan tembakau gorila," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi detikcom, Senin (14/8/2017). 

Ketiga pemuda yang diamankan yakni M Arif (18) yang membawa tembakau gorila. Sedangkan dua orang lainnya yakni Hasan Azhari (22) dan Anis Wahdi (19) yang kedapatan membawa atau memiliki obat jenis Tramadol. 

Tramadol memang menjadi salah satu obat dari sekian obat yang menjadi favorit dikarenakan harganya yang murah dan mudah didapatkan walau sebenarnya harus menggunakan resep dokter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun