Mohon tunggu...
Kusno Haryanto
Kusno Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Apoteker yang Merdeka

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker alumni ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengubah Regulasi Ketamin dan Tramadol

25 Mei 2019   00:14 Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:07 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat, obat-obatan. (Sumber: Shutterstock via kompas.com)

"Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat-obat atau zat-zat yang masuk kedalam golongan narkotika."

Sampai hari ini berita tentang maraknya penyelundupan bahan dasar pembuat ekstasi yaitu Ketamine masih saja tersedia dimedia, baik cetak maupun elektronik. 

Ambil saja sebagai contoh Tempo interaktif pernah membuat berita tentang diringkusnya seorang wanita yang merupakan warga negara Cina oleh anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena diduga membawa obat terlarang jenis Ketamin seberat 893 gram. 

Penangkapan itu dilakukan di satu tempat hiburan, Mandala, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. 

"Dari tangan tersangka disita lima paket jenis Ketamin dan satu bungkus plastik Ketamin dengan berat total 893 gram," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.

Ketamin yang disita itu, kata Setija, diperkirakan seharga Rp 137 juta. Dengan penemuan itu wanita malang ini dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara. 

Berita lain yang berkaitan dengan Ketamin juga dimuat oleh Tempo.co, warga negara Cina ditangkap Tim Customs Tactical Unit Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. LW, 31 tahun, yang bertubuh gemuk ini menyembunyikan 1 kilogram Ketamin dalam celana dalamnya. 

Tersangka membungkus bubuk Ketamin berupa kristal putih dengan plastik kecil-kecil. Ada lebih dari 25 kemasan plastik kecil. Lalu kemasan Ketamin itu dibagi di dua tempat berbeda. 

Sebagian diselipkan dalam celana dalam bagian depan dan sebagian lainnya disembunyikan dalam sepatu warna biru. Bea Cukai mencatat RRC merupakan negara yang memiliki warga paling banyak menjadi tersangka penyelundup narkotik. 

Selama kurun Januari hingga awal Oktober 2013 ini sudah 11 tersangka penyelundup Ketamin masuk melalu Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menyita 11.453 gram Ketamin dari 10 kasus yang tertangkap tangan Tim CTU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Bagi penyelundup Ketamin, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengancamnya dengan kurungan 15 tahun penjara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun