Guru sebagai profesi yang mulia semestinya berada didalam kelas untuk mendidik anak muridnya disetiap jam pelajaran sebagaimana tuntutan dalam bekerja. Guru swasta yang nyata - nyata dibayar atau diberikan upah mengajar oleh orang tua murid idealnya pun tidak diperkenankan untuk meninggalkan proses belajar mengajar tanpa alasan yang dapat disetujui oleh pimpinan sekolah.Â
Kehadiran guru dikelas diwajibkan selama guru tersebut masih mau atau masih menerima upah yang sudah ditetapkan besarannya oleh pimpinan sekolah. Guru yang baik selalu mengutamakan kedatangannya dikelas untuk mengajar ketimbang mendahulukan hal - hal lain yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar disekolah, bahkan untuk keperluan berobat pun banyak guru - guru yang melakukannya setelah proses kegiatan belajar mengajar disekolah terselesaikan. Seperti itulah mestinya sosok seorang guru.Â
Hari ini Senin tanggal 11 September 2017 berdasarkan foto yang beredar melalui grup - grup sosial media ada ajakan kepada guru - guru swasta untuk melakukan aksi demo kepada walikota Tangerang yang intinya menuntut agar uang insentif yang sejak bulan Januari dihapus segera dibayarkan kembali. Undangan dan ajakan demo yang diberi nama Aksi Bela Guru Swasta ini sepertinya diaktori oleh Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia yang entah kapan organisasi ini didirikan.Â
Menurut penelusuran penulis di Google tidak satupun didapatkan ada berita tentang aktivitas Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia ini sehingga jelas bahwa organisasi ini berbeda dengan organisasi Asosiasi Guru Swasta Indonesia.
Pemerintah kota Tangerang tentu saja sudah berpikir panjang mengapa uang insentif kepada guru - guru sekolah menengah di wilayahnya tidak diberikan lagi sejak bulan Januari 2017.Â
Hal ini dikarenakan bisa saja akan menjadi sesuatu yang dianggap salah karena apabila tetap diberikan bukan tidak mungkin walikota yang saat ini menjabat dan akan kembali mencalonkan justru akan dijadikan sasaran tembak oleh pesaingnya dengan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berpotensi dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 4 ayat 1, dimana disitu disebutkan bahwa "keuangan daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan per undang - undangan". Sehingga dengan dasar itu tentu walikota Tangerang tidak berani menempuh resiko untuk bermain - main dengan aturan yang ada apalagi menjelang pencalonan kembali dirinya untuk periode kedua memimpin kota Tangerang.Â
Sebenarnya masih banyak cara arif dan bijaksana yang bisa dilakukan oleh guru - guru di kota Tangerang yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia ini untuk menyampaikan tuntutannya, misal dengan meminta audiensi kepada walikota Tangerang. Di audiensi ini yang cukup hanya dihadiri dan diwakilkan kepada tokoh - tokoh guru swasta dapat disampaikan segala keinginan dan harapannya tentang uang insentif dan apabila dari hasil audiensi ini didapat keputusan atau kesimpulan yang tidak memuaskan bagi guru - guru swasta mestinya jalur yang ditempuh tetap bukanlah melakukan aksi unjuk rasa apalagi dibumbui dengan kata dizholimi serta kalimat aksi bela guru swasta dan tuntutan yang lain.Â
Kalau memang dalam pandangan dan pendapat Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia ini walikota Tangerang melakukan kesalahan atas keputusan menghentikan pemberian uang insentif kepada guru disekolah menengah atas maka sudah sewajaranya kesalahan itu disampaikan kepada fraksi yang membawahi hukum atau pendidikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang sehingga peran DPRD kota Tangerang sebagai legislatif yang diantaranya melakukan pengawasan kepada eksekutif dapat dijalankan.Â
Hal - hal yang seperti ini mestinya sudah diketahui oleh guru - guru yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa. Melaporkan eksekutif kepada legislatif atas dugaan kesalahan dengan tidak memberi uang insentif kepada guru - guru sekolah menengah atau melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan mal administrasi mestinya menjadi pilihan organisasi guru swasta di kota Tangerang ini. Setelah misalnya mendapat putusan dari DPRD kota Tangerang atau sudah mendapat hasil rekomendasi dari Ombudsman RI terhadap apa yang disangkakan dan ternyata menurut DPRD kota Tangerang juga Ombusman RI bahwa laporan organisasi Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia ini adalah benar tetapi kemudian pihak walikota tetap tidak menjalankan keputusan dari dua badan itu maka layaklah kemudian guru - guru swasta ini melakukan unjuk rasa dengan tuntutan meminta kepada walikota Tangerang agar menjalani keputusan dan rekomendasi dari DPRD Tangerang dan Ombudsman RI.Â
Melihat  Unjuk rasa yang dilakukan hari ini dengan tidak membawa bekal dasar hukum yang kuat dan benar pastilah Bapak walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismanyah, B.Sc., M. Kes yang tamatan dari Western Michigan University di Amerika Serikat dan Universitas Gajah Mada ini akan mengabaikannya. Karena selain menjabat sebagai walikota Tangerang beliaupun adalah CEO dari Rumah Sakit Sari Asih grup yang tentunya sudah sangat memahami aturan - aturan hukum dinegeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H