Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari kasus Genosida Rwanda yaitu berdasarkan Analisa menggunakan analisa Johan Galtung, bahwasanya ada berbagai fenomena yang dapat kita tinjau, antara lain:
Â
- Deskriminasi perempuan
- Kekuasaan kaum Elit dalam mempropaganda media
- Kekerasan seksual
- Perebutan hak dalam politik maupun pemerintahan.
Â
References
Â
Sumber Jurnal
Â
Anak Agung Ngurah Riski Wahyudi, I. N. (2021). Komparasi Penyelesaian Perkara Pidana Kejahatan Genosida yang Terjadi di Rwanda dan Myanmar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. jurnal Komunikasi Hukum (Volume 7 Nomber 1, Februari 2021), 12.
Calvin Prastyo, Teori Hubungan Internasional Sebuah Pendekatan Paradigmatik, Jurnal Transnasional, Vol. 3, No. 2, Februari 2012, Hal.7
Karmanis. (2022). Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen. Jurnal Mimbar Administrasi Vol 19 No 1 2022 .