Jawab:
Tetap harom. Hukumnya sama.
Penutup: Hendaknya kita memperbanyak niat baik dalam bermajelis ilmu karena lemahnya niat (menyebabkan kita tidak mendatangi majelis ilmu).
--Tanwirussunnah, 10 Muharrom 1435 H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!