Mohon tunggu...
Kusmini
Kusmini Mohon Tunggu... Guru - PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 BANDUNG JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lulus PPG, Langkah Apa Selanjutnya?

13 April 2023   16:59 Diperbarui: 13 April 2023   16:57 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah tahap UKIN, baru terakhir adalah tahap UP. UP adalah uji pengetahuan seputar profesi pendidik. Baru tahap ini akan diumumkan lulus PPG atau tidak. Jika lulus PPG maka admin penyelenggara PPG akan mengarahkan pada tahap terakhir yaitu cetak sertifikat.

Nah, disinalah yang ditunggu, tercetaknya sertifikat pendidik tanda kelulusan seluruh proses PPG.

Tapi ini belum berakhir, karena setelah mendapat sertifikasi maka kita akan menunggu NRG keluar. 

Jadi NRG yaitu nomor registrasi guru akan kita dapatkan setelah mengentri data sertifikat pada INFO GTK yang dilakukan oleh operator sekolah dan data telah sinkron dengan SIMPKB. Setelah proses sinkronasi maka secara otomatis NRG akan muncul. Tpi ini juga membutuhkan waktu, tergantung situasi dan banyaknya antrian data. Setidaknya dapat berlangsung selama 3 bulan.

Mendapatkan NRG, tidak serta merta  sertifikasi atau yang dikenal dengan TPP tunjangan profesi pendidik akan cair. Ini memerlukan tahap berikutnya yaitu, proes validasi. Pengentrian data atau usulan data oleh operator DINAS.  Baru apabila data validasi keluar maka TTP akan keluar dan secepatya uang sertifikasi akan cair.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun