Mohon tunggu...
Anto Saja
Anto Saja Mohon Tunggu... -

jika kita muslim. dengan atas dasar akidah semoga kita menjadi muslim yang bersikap tawazun. jika kita memiliki kepribadian yang lemah lembut dan sensitif dengan nilai-nilai kemanusiaan, jangan sampai kita terjerumus pada sifat dan sikap murjiah. bila atas dasar akidah kita temui penyimpangan pada saudara kita jangan takut untuk bersikap tegas dan keras (bukan kejam dan dzolim) terhadap mereka. sesungguhnya Humanisme itu bisa menjurumuskan kita pada kegamangan bersikap. jika kita muslim yang memiliki kepribadian tegas dan keras, jangan sampai sikap kita mengikuti orang-orang khawarij yang berlaku keras kepada siapun yang tak sependapat dengan golongannya. sesungguhnya bagi khawarij kesesatannya timbul akibat berlaku keras terhadap orang-orang yang berdakwah dan ingin menegakkan syariat tetapi berbeda pendapat dengan yg dikerjakan oleh kelompoknya. salam ukuwah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jihad Nikah (Seks) atau Mut'ah?

23 September 2013   16:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:30 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. menurut syiah: kembali pada testimoni dari wanita syiah yang saya sampaikan pada link di atas. fatwa bolehnya mut'ah bila dirujuk terhadap sumber hukum pokok syiah sendiri sebenarnya tidak ada. oleh sebab itu ada beberapa ulama syiah yang beralasan dan beralibi dengan mengambil riwayat dalam sahih bukhori. dalam konteks ini, mut’ah dibenarkanatas legitimasi fatwa ibnu abbas. sayangnya pencungkil fatwa ini tidak mengklarifikasi terhadap fatwa ulama lain semisal ibnu umar serta sahabat lain yang sepakat bahwa sejak masa pemerintahan umar ra (khalifah kedua) seluruh ulama sepakat mengatakan keharaman mut’ah. fatwa ibnu abas ra. sebenarnya juga tak sepenuhnya mutlak menghalalkan mut’ah. menurut beliau ada sebab-sebab khusus yang membolehkan adanya mut’ah semisal saat kondisi perang dengan kaum kafir atau kondisi darurat lain. namun sekali lagi. fatwa ini secara mutlak ditolak oleh ulama sunni yang mengharamkan adanya mut’ah. adapun sejarah lengkap tentang mut'ah berdasarkan riwayat sunni bisa dibaca disini

Berdasarkan poin-poin yang sudah saya ulas tadi, ada sebuah lubang bagi pencari nafsu syahwat terhadap kehalalan terhadap nikah mut'ah. Namun sayangnya, lubang yang dibidik ternyata telah tertutup dengan kesepakatan ulama sunni semenjak masa khalifah umar bahwa secara sepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan hingga akhir zaman. oleh sebab itu kebenaran berita-berita ini semakin diragukan dan semakin diyakini hanya sebatas propaganda-propaganda untuk menjatuhkan lawan politik dalam perang suriah. sanggahan dari syaikh alarifi terkait fatwa sesat ini dan rekam jejak para jihadis yang konservatif selama berpuluh-puluh tahun diberbagai belahan dunia mulai afghanistan, cechnya, palestina dan tempat lain-lainnya menunjukkan jauhnya sifat nista ini dari diri mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun