3. Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Â
4. Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian.Â
5. Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Â
6. Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.Â
Dari pemahaman terhadap fungsi APBD itulah anggota DPRD tinggal memelototi beragam menu program dan anggaran di setiap OPD/SKPD yang disusun dan di sampaikan kepada lembaga DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.Â
Sayangnya, rata-rata pembahasan RAPBD tidak menjadi ruang ekspresi dan eksistensi para legislator di daerah, mereka jarang serius dan sungguh-sungguh melakukan pembahasan. tidak akan lebih dari 10-15 orang yang memang menguasai dan memahami substansi masalah dalam pembahasan dokumen RAPBD tersebut yang notabene merupakan alat legislator dalam memperjuangkan konstituen di dapilnya masing-masing.Â
Terakhir, ketika sudah menjadi produk hukum daerah dalam bentuk Perda APBD, maka DPRD memiliki fungsi controling atau pengawasan, bagaimana implementasi dan pelaksanaan atas kesepakatan eksekutif dan legilatif itu dilapangannya. Apakah sesuai antara input, out put, out come dan benefit impact nya antar sekian rupiah, dengan judul program kegiatan serta nilai manfaat dan dampak dari kegiatan dan sejumlah anggaran tersebut yang dilaksanakan oleh dinas teknis terkait.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H