Mohon tunggu...
Usman Kusmana
Usman Kusmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki. Menulis juga merangkai mozaik sejarah hidup, merekam hikmah dari pendengaran dan penglihatan. Menulis mempengaruhi dan dipengaruhi sudut pandang, selain ketajaman olah fikir dan rasa. Menulis Memberi manfaat, paling tidak untuk mengekspresikan kegalauan hati dan fikir. Menulis membuat mata dan hati senantiasa terjaga, selain itu memaksa jemari untuk terus bergerak lincah. Menari. Segemulainya ide yang terus meliuk dalam setiap tarikan nafas. Menulis, Membuat sejarah. Yang kelak akan dibaca, Oleh siapapun yang nanti masih menikmati hidup. Hingga akhirnya Bumi tak lagi berkenan untuk ditinggali....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Subarkah" dan Bansos Hibah

22 Februari 2021   19:49 Diperbarui: 22 Februari 2021   19:54 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau ada yang nanya, lagi rame apa di Tasikmalaya? Jawabannya adalah masalah pemotongan dana Hibah Bansos Banprov Jabar 2020 dengan nama "Subarkah" sebagai  petugas pengeksekusinya. Pemberitaan kasus hibah bansos ini sudah ramai diberitakan oleh berbagai media baik lokal, regional maupun nasional. Cetak maupun elektronik, termasuk jagad medsos. 

Kasus ini bermula karena pengaduan pimpinan dari 7 lembaga pendidikan dan keagamaan penerima yang merasa tidak nyaman dengan banyak didatangi orang atau oknum yang mengaku wartawan, ormas dan LSM mempertanyakan bantuan Hibah Bansos itu, dan ujung-ujungnya meminta sejumlah uang. Sehingga para penerima itu tidak nyenyak tidur dan merasa terganggu dengan terus didatangi orang yang bertanya tentang Bansos hibah tersebut. Lalu mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya meminta perlindungan dan pendampingan hukum hingga proses selesai.  Karena mereka kini mulai diminta keterangan dan menghadapi  pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Kabupaten Tasikmalaya.

Asep Abdul Rofik, SH Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya dalam beberapa kesempatan sebagaimana dikutip media mengungkapkan bahwa dari pengaduan dan pendalaman informasi pihak penerima itulah, LBH Ansor kabupaten Tasikmalaya mempelajari konstruksi hukum kasus pemotongan dana Bansos Hibah dari Banprov Jabar ini. Menurut Asep, kini selain 7 lembaga, baik yayasan dan lembaga pendidikan dan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame, ternyata terus berdatangan perwakilan pengurus lembaga penerima dari berbagai kecamatan lain di Tasikmalaya, Ada dari Sukaraja, Cigalontang, dan Sodonghilir. Ada Kemungkinan di Kecamatan lainnya pun terdapat lembaga penerima yang mendapatkan pemotongan dana bantuan hibah dari Bantuan Provinsi Jawa Barat tersebut. 

Berdasarkan informasi yang beredar, bisa jadi  penerima banprov tersebut  jumlahnya ada ratusan lembaga, dengan besaran bantuan antara 250-500 juta dengan nilai total diperkirakan mencapai 5-10 Milyar.  Dan pihak yang melakukan tindakan pemotongannya tidak tanggung tanggung mencapai angka 50 % nya dari dana yang diterima, bahkan ada yang mencapai 60 % pemotongannya, ditambah biaya transport Rp. 5 juta. Berikut Pernyataan diantara penerima Bansos Hibah Banprov Jabar 2020 sebagaimana di lansir pemberitaan Radar Tasikmalaya Senin, 22/2/2021 :

1. Pada Juli 2020 salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Sodonghilir kedatangan orang yang mengaku dekat dengan anggota DPRD        Jabar

2. Orang tersebut menawarkan bantuan dana hibah bansos dari pemprov Jabar

3. Lembaga pendidikan keagamaan hanya diminta stempel dan nomor rekening tanpa tahu prosesnya seperti apa

4. Lembaga atau Yayasan tidak pernah membuat proposal  apalagi penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)

5. Beberapa bulan kemudian diberitahukan oleh orang tersebut bahwa bantuan sudah cair

6. Lembaga bersama orang tersebut mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kecamatan Cibalong dengan total Rp. 500 Juta

7. Dari jumlah tersebut lembaga atau yayasan hanya menerima Rp. 150 Juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun