Mohon tunggu...
Usman Kusmana
Usman Kusmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki. Menulis juga merangkai mozaik sejarah hidup, merekam hikmah dari pendengaran dan penglihatan. Menulis mempengaruhi dan dipengaruhi sudut pandang, selain ketajaman olah fikir dan rasa. Menulis Memberi manfaat, paling tidak untuk mengekspresikan kegalauan hati dan fikir. Menulis membuat mata dan hati senantiasa terjaga, selain itu memaksa jemari untuk terus bergerak lincah. Menari. Segemulainya ide yang terus meliuk dalam setiap tarikan nafas. Menulis, Membuat sejarah. Yang kelak akan dibaca, Oleh siapapun yang nanti masih menikmati hidup. Hingga akhirnya Bumi tak lagi berkenan untuk ditinggali....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Teror Kredit Bank Daerah bagi PNS

11 Oktober 2012   03:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:57 5578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_217463" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Saya dapat pastikan, bahwa mayoritas PNS di negeri ini SK ke PNS annya tak ada di rumah. SK PNS itu semenjak CPNS dengan 80 % gaji, hingga mencapai SK PNS 100 % langsung akan disambar dan di simpan di Bank daerah. Bank daerah itu biasanya bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah provinsi plus pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada dalam ruang lingkup provinsi tersebut. Provinsi DKI ada Bank DKI. Provinsi Jatim ada bank jatim. Provinsi Jawa Barat ada Bank BJB atau Bank Jawa Barat-Banten. Pola pinjaman mayoritas PNS dari waktu ke waktu terus meningkat dengan jangka waktu yang panjang 5-10 tahun. Bahkan meskipun baru mencicil 2-3 tahun diperbaharui lagi, dengan jangka waktu yang kembali ke semula, atau jika ada kenaikan gaji PNS. Istilah populer di daerah saya namanya "di gaplehkeun". Sehingga 60 persen gaji PNS tiap bulannya dipastikan habis dipotong oleh cicilan kredit ke bank daerah tersebut. Karena jangka waktu pinjaman yang panjang itulah, maka angsuran pokok dan bunganya akan sangat jauh. Lebih besar bunganya dari angsuran pokoknya. Tapi tak dapat dipungkiri, bahwa mungkin hanya dengan mengajukan kredit dengan SK nya itulah seorang PNS mampu membeli rumah, membeli kendaraan dan menyekolahkan anak-anaknya. Tapi karena itu pulalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari, PNS yang gajinya sudah habis dan bahkan sudah minus dengan pinjaman di bank daerah atau koperasi atau lembaga keuangan lainnya, akan bertahan dari pendapatan kiri-kanan di kantornya. Jika di lingkup pemerintahan, maka uang itu bisa di dapat dari honor-honor kegiatan, mengolah SPPD, mengatur operasional kantor, uang bensin, mamin, atau berharap uang dari masyarakat atas pelayanan yang dilakukannya. Seperti menandatangani berkas pengantar pinjaman ke bank dari masyarakat di tingkat kecamatan, proposal ajuan bansos dan hibah, realisasi proyek pembangunan dan peng SPJ an, disanalah peluang mendapatkan uang tambahan itu hadir. Sementara jika PNS di kalangan pendidikan seperti guru SD misalnya, yang menyelamatkan kebutuhan sehari-harinya jika Gaji sudah habis oleh potongan bank adalah tabungan murid. Setiap hari murid-murid sekolah menabung, dan itu di pegang oleh gurunya. Hal itu bisa menyelamatkan, meskipun jika sudah datang waktunya untuk di bagikan, biasanya di Bulan Mei, guru itu kelabakannya minta ampun. Fenomena ini umum dikenal dengan sebutan "penyakit Mei". Kenyataan ini memang kelihatannya biasa-biasa saja. Padahal sebenarnya fakta tersebut membuat PNS sulit merubah paradigma layanan publik yang mencerminkan prinsip clean and good governance. Mending jika upaya dia meminjam ke Bank itu benar-benar di pergunakan untuk keperluan yang sangat mendesak dan urgent. Seperti untuk kebutuhan rumah, kendaraan atau biaya sekolah/kuliah anak. Tapi jika dipakai untuk keperluan konsumerisme (dan itu juga banyak terjadi sesungguhnya), maka jor-jor annya pemberian fasilitas kredit bank daerah untuk PNS hanya akan menjadi teror bagi kehidupan PNS itu sendiri. Untuk itulah penting kiranya, pembina kepegawaian baik di daerah maupun di provinsi hingga pusat untuk mengkampanyeukan pada PNS agar tidak terjebak pada pesona pinjaman kredit di bank daerah yang mengakibatkan PNS itu kehilangan 2/3 pendapatan murninya setiap bulan. Coba bandingkan misalnya dengan karyawan-karyawan di perusahaan swasta, mereka jarang sekali yang sampai seumur masa tugasnya terbelit dengan urusan potongan pinjaman bank. Mereka suka cita ketika datang awal bulan untuk menerima gaji. Sementara kalau PNS yang sudah terjebak oleh lika-liku pinjaman ke bank, paling mengambil sisa gajinya saja yang tinggal 10-20 persen. Inilah saya kira bentuk teror bagi PNS yang sepertinya sudah menjadi bagian dari patologi birokrasi, karena diakui-atau tidak, kondisi itu sangat mempengaruhi tampilan dan budaya kerja PNS di birokrasi tersebut. Bagi yang tidak mendapatkan peluang itu ini di kantor, mereka akan sibuk dengan mencari sampingan di luar kantor. Jika sudah terjebak dengan terus mengandalkan pendapatan kiri kanan yang belum tentu nilai kebarokahannya, maka bagaimana nasib anak-cucu kita yang terus di suapi dengan uang-uang seperti itu. Pemerintah perlu memberikan skema remunerasi PNS yang mampu memenuhi level kesejahteraan hidupnya, tapi jangan membiarkan PNS itu juga terjebak oleh skema kredit yang di tawarkan oleh bank-bank daerah itu. Hal ini pasti akan mampu sedikit banyak mengurangi kebocoran-kebocoran anggaran pengelolaan pemerintahan di berbagai levelnya. Dan dalam jangka panjang akan membentuk karakter dan budaya kerja PNS yang mendekati pola kerja di swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun