1. Dilarang melakukan kampanye.
2. Media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
3. Paslon dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
4. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus  menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
5. Penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
 6. Penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H