Mohon tunggu...
Kusmana
Kusmana Mohon Tunggu... Lainnya - SMKN 1 Sumedang Jawa Barat

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masa Tenang Menjelang Hari Pencoblosan Mantapkan Hati dan Pikiran Jangan Sampai Salah Pilihan

25 November 2024   13:46 Diperbarui: 25 November 2024   13:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Dilarang melakukan kampanye.

2. Media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.

3. Paslon dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

4. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus   menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

5. Penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

 6. Penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun