1. Dilarang melakukan kampanye.
2. Media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
3. Paslon dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
4. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus  menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
5. Penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
 6. Penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI