Strategi Kebijakan:
PARTISIPASI SEMESTA, Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. (UU 20 Tahun 2023, Pasal 4 ayat 6) Kebaruan Mewadahi Gagasan Kreatif Mempromosikan Praktik Baik Mengutamakan Relevansi Pusat Kemitraan Dunia Usaha/ Industri Mitra Pemban gunan Keadilan Pembiayaan Adil Sarana dan Prasarana Setara Tata Kelola SDM Berkualitas Daerah Desa Rapat Kerja Komisi X Pemerintahan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) Masyarakat Orangtua Ormas Penyelenggara Pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H