Kesimpulan tentang negara dan warganegara adalah bahwa negara adalah entitas politik yang memiliki kedaulatan dan pemerintahan, sedangkan warganegara adalah individu yang diakui secara hukum sebagai anggota negara tersebut. Warganegara memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur oleh hukum negara. Hubungan antara negara dan warganegara adalah saling ketergantungan, di mana negara memberikan perlindungan dan layanan kepada warganegara, sementara warganegara memberikan dukungan dan patuh terhadap hukum dan otoritas negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H