Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

17 November 2023   00:24 Diperbarui: 17 November 2023   00:33 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata hak asasi manusia dan hak asasi manusia sering muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga penting untuk mengetahui tentang perlindungan hak asasi manusia individu dan kelompok.

 Jadi mari kita pikirkan pentingnya hak asasi manusia.

 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan kepada seluruh manusia secara langsung oleh Tuhan, dan tidak ada kekuasaan yang dapat mencabutnya.

 Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang dikutip dalam website House of Commons, pengertian  hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang mendasar.

 Hak Asasi Manusia bersifat universal dan permanen.

 Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati dan dirawat, serta tidak boleh diabaikan, tidak dihormati atau diambil oleh siapapun.

 Oemal Seno Aji, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1974 hingga 1982, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat setiap  manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

 Hal ini dapat dikompromikan oleh siapa saja.

 Dapat kita simpulkan bahwa  hak asasi manusia adalah hak kodrati (hak yang sesuai dengan kemanusiaan) yang dimiliki manusia sejak lahir.

 jenis hak asasi manusia :

  1.  Hak Individu Yang mencakup kebebasan berekspresi, beragama, berkeyakinan, berorganisasi dan  berserikat.

 2.  Kepemilikan atau Hak Milik Hal ini menciptakan kebebasan untuk memiliki, menjual, dan membeli barang atau jasa, dan kebebasan untuk membuat perjanjian kontrak dan melakukan pekerjaan.

 3.  Hak atas persamaan hukum Hal ini menyangkut hak atas perlakuan yang sama di mata hukum.

 Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum.

 4. Hak Politik Memberikan hak untuk berpartisipasi dalam politik, termasuk bergabung dalam pemerintahan, memberikan suara dalam pemilihan umum, membentuk partai politik, dan mengajukan petisi dan usulan.

 5.  Hak Sosial dan Budaya Hak ini mencakup hak untuk memilih pendidikan, akses terhadap layanan kesehatan dan pengembangan budaya.

 6.  Hak atas tindakan atau proses hukum Hal ini mencakup hak atas perlakuan  adil dalam proses hukum, termasuk penggeledahan, penangkapan dan pembelaan hukum.

 Contoh Pelanggaran Setelah memahami apa itu HAM dan jenis-jenisnya, berikut beberapa contoh  pelanggaran HAM di Indonesia yang tergolong ringan dan berat.

 1. Pada tanggal 12 September 1984, terjadi Kerusuhan Tanjung Priok.

 1984.

 Korban jiwa antara lain 24 orang tewas, 26 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.

 Beberapa terdakwa dibebaskan di pengadilan.

 2. Peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti 1998 terjadi pada 12 Mei 1998, saat terjadi demonstrasi  menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.

 Empat siswa tewas dan banyak lainnya terluka.

 Persidangan diadakan, dan beberapa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan ringan.

 Penting untuk menghormati dan menghargai hak asasi manusia setiap individu, dan negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjaga hak-hak warga negaranya.

Ciri-ciri HAM yaitu :

1. Bersifat hakihat, yang artinya hak asasi manusia yaitu hak asasi semua

umat manusia yang telah ada sejak lahir

 2. Bersifat universal, berarti hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, status sosial, suku bangsa atau perbedaan lainnya

3. Bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia dapat dicabut serta diserahkan

4. Bersifat tidak dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak mendapatkan semua haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun