Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

17 November 2023   00:24 Diperbarui: 17 November 2023   00:33 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata hak asasi manusia dan hak asasi manusia sering muncul dalam kehidupan kita sehari-hari, sehingga penting untuk mengetahui tentang perlindungan hak asasi manusia individu dan kelompok.

 Jadi mari kita pikirkan pentingnya hak asasi manusia.

 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan kepada seluruh manusia secara langsung oleh Tuhan, dan tidak ada kekuasaan yang dapat mencabutnya.

 Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang dikutip dalam website House of Commons, pengertian  hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang mendasar.

 Hak Asasi Manusia bersifat universal dan permanen.

 Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati dan dirawat, serta tidak boleh diabaikan, tidak dihormati atau diambil oleh siapapun.

 Oemal Seno Aji, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 1974 hingga 1982, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat setiap  manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

 Hal ini dapat dikompromikan oleh siapa saja.

 Dapat kita simpulkan bahwa  hak asasi manusia adalah hak kodrati (hak yang sesuai dengan kemanusiaan) yang dimiliki manusia sejak lahir.

 jenis hak asasi manusia :

  1.  Hak Individu Yang mencakup kebebasan berekspresi, beragama, berkeyakinan, berorganisasi dan  berserikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun