Mohon tunggu...
Kurrotul Aini
Kurrotul Aini Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Negara Hukum

5 Oktober 2023   21:30 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:42 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Negara Hukum
Hukum bisa disebut dengan Rechtsstaat atau The Rule of Low.  Negara hukum merupakan Negara negara yang setiap tindakan berlandaskan hukum yang telah disepakati.  Apabila ada seseorang yang melanggar peraturan maka ia akan diberikan hukuman.
Menurut Aristoteles, negara hukum meruapakan negara yang berdiri berlandaskan hukum yang menjamin keadialan bagi warga negara.
 Menurut A.Hamid S.Attamimi negara hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Sementara menurut Plato, negara hukum merupakan negara yang bertujuan untuk mewujudkan kebenaran, keindahaan, kesusilaan, dan keadilan. Maka dapat diartikan penegakan hukum ada suatu negara harus berdasarkan pada nilai-nilai keadilan, bukan hanya untuk memenuhi peraturan tertulis saja. Oleh karena itu, pemberian hukuman pada orang yang melanggar wajib dilakukan oleh lembaga peradilan, bukan dengan cara main hakim sendiri, sedangkan orang yang main hakim sendiri sama artinya dengan melanggar norma hukum itu sendiri. 4 sistem peradilaan di Indonesia, yaitu:
1.Peradilan Umum
2.Peradilan Militer
3.Peradilan Agama
4.Peradilan Tata Usaha

B. Ciri-Ciri Negara Hukum
Berdasarkan buku karya Muhammad Tahir Azhary terdapat beberapa ciri-ciri negara hukum:
1.Pembagian Kekuasaan
2.Perlindungan Hak Asasi Manusia
3.Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.Pemerintahan berjalan demokrasi
5.Kekuasaan peradilan yang independent atau bebas dari pengaruh kekuasaan lain
6.Hukum bertujuan untuk melindungi rakyat
7.Adanya kesamaan kedudukan di hadapan hukum

Bukti Indonesia sebagai negara hukum;
1.pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diakui dan dilindungi hukum negara yang terdapat dalam:
a.Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
b.Undang-Undang dasar 1945 pasal 28A-28J, pasal 27-34
c.UU Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2.Menggunakan Undang-Undang
Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
3.Setiap Warga Negara Memiliki Kesamaan Kedudukan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), terdapat hak warga negara di hadapan hukum yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada terkecuali". Artinya setiap warga negara mempunyai kesamaan atau kesetaraan kedudukan di hadapan hukum dan dilindungi oleh hukum negara.
4.Terdapat Lembaga Pembentuk Undang-Undang
Indonesia mempunyai Lembaga atau badan yang bertugas khusus untuk membentuk Undang-undang yaitu DPR. DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang Bersama dengan Presiden. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
5.Hukum Melindungi Rakyat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (1) mengatur tentang hak warga negara di hadapan hukum, serta menjelaskan bahwa hukum akan melindungi rakyat.

C. Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum yang terangkum dalam Undang-Undang Dasar 1945 apasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki arti bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum. Dengan adanya pasal tersebut mempertegas bahwa Indonesia negara hukum maka kita sebagai warga Indonesia wajib mentaati peraturan yang berlaku.
Makna Indonesia sebagai negara hukum mencakup beberapa aspek penting yang mendasari sistem hukum dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa makna Indonesia sebagai negara hukum:
1.Keberadaan Hukum yang Mengikat
Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.
2.Prinsip Kedaulatan Hukum
Makna ini menunjukkan bahwa hukum berlaku setara bagi semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum. Prinsip kedaulatan hukum menjamin perlakuan yang adil, penegakan hukum yang tidak memihak, dan kepastian hukum bagi semua warga negara.
3.Perlindungan Hak dan Kebebasan
Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia serta kebebasan individu yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Hak-hak tersebut termasuk hak hidup, kebebasan berekspresi, hak b inilaheragama, hak berpendapat, hak memiliki properti, dan sebagainya. Hukum memberikan landasan untuk melindungi hak-hak ini dan menjamin setiap orang dapat hidup dengan martabat dan tanpa diskriminasi
.
4.Kepastian Hukum
Indonesia sebagai negara hukum juga berarti adanya kepastian hukum. Hukum harus jelas, dapat diakses, dan diterapkan secara konsisten. Semua warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Negara hukum menjamin penegakan hukum yang efektif dan adil. Hukum harus diterapkan dengan konsisten dan tidak memihak kepada siapa pun, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi. Sistem peradilan independen dan transparan berperan dalam menjamin keadilan dan menyelesaikan sengketa secara adil.
5.Tanggung Jawab Pemerintah
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang harus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan hukum. Pemerintah diharapkan menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.
Dari penjelasaan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa negara hukum yaitu negara yang dilandaskan pada hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun