Setelah dilihat serta ditelaah secara mendalam keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum merupakan landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan. Maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat akan tetapi jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yang ada sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, maupun antara keadilan berbenturan dengan kemanfaatan. Dimana dengan pengutamaan salah satu asas tersebut maka ada kemungkinan asas-asas lain diabaikan atau dikorbankan. Jadi kesimpulannya dari ketiga asas tujuan hukum tersebut yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan harus mendapat perhatian secara proporsional yang seimbang. Selain itu, ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiganya secara berimbang atau proporsional. Sehingga dalam penegakan hukum seharusnya mengikuti asas prioritas yang kasuistis atau sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi.
Di masa sekarang ini sering ada ungkapan, hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Uang dan kekuasaan bisa membeli penegakan hukum. Semua proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga pelembagaan masyarakat bisa dibeli. Pesakitan tidak didera dengan efek jera sepanjang uang serta kuasa masih ada. Dengan demikian tidaklah berlebihan apabila berbagai kalangan menilai penegakan hukum lemah dalam penerapannya dan telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat menjadi apatis, mencemooh dan dalam keadaan tertentu kerap kali melakukan proses pengadilan jalanan.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI