Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan dalam Penegakan Hukum

12 Juni 2024   21:21 Diperbarui: 14 Juni 2024   22:00 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Setelah dilihat serta ditelaah secara mendalam keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum merupakan landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan. Maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat akan tetapi jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yang ada sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, maupun antara keadilan berbenturan dengan kemanfaatan. Dimana dengan pengutamaan salah satu asas tersebut maka ada kemungkinan asas-asas lain diabaikan atau dikorbankan. Jadi kesimpulannya dari ketiga asas tujuan hukum tersebut yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan harus mendapat perhatian secara proporsional yang seimbang. Selain itu, ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiganya secara berimbang atau proporsional. Sehingga dalam penegakan hukum seharusnya mengikuti asas prioritas yang kasuistis atau sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi.

Di masa sekarang ini sering ada ungkapan, hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Uang dan kekuasaan bisa membeli penegakan hukum. Semua proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga pelembagaan masyarakat bisa dibeli. Pesakitan tidak didera dengan efek jera sepanjang uang serta kuasa masih ada. Dengan demikian tidaklah berlebihan apabila berbagai kalangan menilai penegakan hukum lemah dalam penerapannya dan telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat menjadi apatis, mencemooh dan dalam keadaan tertentu kerap kali melakukan proses pengadilan jalanan.

 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun