hukum di Indonesia yang paling utama ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep pikiran pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum menjadi kenyataan. Perumusan pikiran pembuat undang-undang yang dituangkan dalam peraturan hukum akan menentukan bagaimana penegakan hukum dijalankan, sedangkan hukum yang baik dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat baik kepentingan umum termasuk yang utama adalah kepentingan negara untuk melindungi eksistensi dan hakikat negara dan kepentingan untuk mengawasi dan memajukan kesejahteraan sosial serta kepentingan individu dan kepentingan pribadi.
Dasar penegakanPenegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit ataupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara.
Menegakkan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana dan terkadang sangat sulit dalam penerapannya, bukan hanya karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, melainkan juga karena rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi serta budaya masyarakat. Sebagai suatu proses, penegakan hukum hakikatnya merupakan variabel yang mempunyai korelasi serta interdepedensi dengan faktor-faktor lain yang saling berkaitan.
Dalam penegakan hukum diperlukan adanya harmonisasi dari ketiga komponen sistem hukum yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain mulai dari substansi hukum, struktur hukum, dan juga didukung oleh kultur/budaya hukum. Sebagai suatu sistem semua komponen tersebut akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat diabaikan satu dengan yang lainnya. Kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada komponen yang lain.
Hukum harusnya tidak semata-mata mengandalkan legalitas formal yang sarat dengan proses proseduralnya yang selalu mengejar kepastian hukum. Melainkan  juga harus mampu melihat secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Artinya, hukum tidak hanya sebatas sebagai suatu sistem aturan tetapi juga hukum sebagai suatu sistem nilai. Sehingga di samping adanya kepastian hukum, hukum sebagai suatu sistem nilai juga tidak terlepas dari nilai keadilan yang melekat didalam masyarakat. Dalam menegakkan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Dalam menerapkan ketiga asas tersebut keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum  harus ada kompromi dan harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktik tidak akan mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak akan tahu apa yang harus diperbuat, dan tidak mengetahui perbuatannya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum dan akhirnya timbul keresahan dalam masyarakat. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum dan terlalu ketat menaati peraturan hukum akibatnya penegakan hukum menjadi kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang sangat arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan mengetahui kejelasan hak serta kewajibannya menurut hukum. Kepastian hukum dapat diwujudkan melalui penormaan yang baik serta jelas dalam suatu Undang-Undang dengan penormaan yang baik penegakan hukum akan jelas pula dalam penerapannya. Dengan kata lain kepastian hukum berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumannya. Akan tetapi kepastian hukum sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, melainkan sebagai sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
Masyarakat tidak hanya ingin melihat keadilan diciptakan serta kepentingan-kepentingannya dilayani oleh hukum, melainkan juga menginginkan agar dalam masyarakat terdapat peraturan-peraturan yang menjamin kepastian dalam hubungan mereka satu sama lain. Hukum dituntut untuk memenuhi berbagai asas, yaitu: keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum. Sekalipun keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum merupakan nilai-nilai dasar hukum, namun antara ketiganya terdapat suatu ketegangan satu dengan yang lainnya. Hubungan atau keadaan semacam ini dapat dipahami, oleh karena ketiganya berisi tuntutan yang berlainan dan yang satu sama lain mengandung potensi untuk bertentangan.
Tujuan hukum bukan hanya keadilan saja, akan tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada juga yang berpendapat, bahwa di antara ketiga tujuan hukum, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan hukum satu-satunya. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya.
Membicarakan keadilan tidak semudah yang kita bayangkan, karena keadilan bisa bersifat subjektif dan bisa individualistis, artinya tidak bisa disamaratakan. Para penegak hukum mempunyai hak diskresi atas dasar rasa keadilan untuk memutuskan agak keluar dari pasal-pasal yang ada dalam regulasi yang menjadi landasan hukum. Hak diskresi ini memang ada bahayanya, karena kewenangan ini dapat disalahgunakan oleh yang mempunyai wewenang tersebut,  akan tetapi di sisi lain kewenangan ini perlu diberikan untuk menerapkan rasa keadilan, karena perangkat hukum yang ada ternyata  belum memenuhi rasa keadilan.
Asas kemanfaatan hukum merupakan asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum. Asas kemanfaatan bergerak diantara dua asas lainnya yaitu asas keadilan dan asas kepastian hukum. Asas kemanfaatan lebih melihat kepada tujuan atau kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat karena hakikat sesungguhnya hukum ada untuk mengabdi kepada manusia, bukan manusia ada untuk hukum. Dalam melaksanakan asas keadilan dan asas kepastian hukum, seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan. Asas kemanfaatan hukum sangat perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Karena jika berbicara tentang  hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang terkadang aturan perundang-undangan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Keadilan pada hakikatnya merupakan salah satu nilai utama hukum, akan tetapi tetap di samping nilai-nilai yang lain, seperti nilai kemanfaatan. Jadi dalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dan pengorbanan harus proporsional.