Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pendidikan Tinggi Bukan Hanya Sebagai Tertiary Education dalam Mewujudkan Tujuan Negara Republik Indonesia

24 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:44 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...". 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (5) mengamanahkan agar Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem Pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Walaupun demikian masih memerlukan pengaturan agar Pendidikan Tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang semakin mengutamakan basis Ilmu Pengetahuan, Pendidikan Tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Pada tataran praktis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu mewujudkan Dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan Dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, diperlukan Pendidikan Tinggi yang mampu menghasilkan karya Penelitian dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.

Selain itu, Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat krusial dan strategis dengan visi Indonesia Emas 2045. Peran pendidikan tinggi dalam mendukung Indonesia Emas 2045, yaitu pendidikan adalah tulang punggung untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul. Cita-cita Indonesia sebagai negara maju tidak akan tercapai tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat vital untuk mempersiapkan sumber daya manusia terbaik untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Pendidikan bagi Indonesia Emas merupakan salah satu pilar kunci dalam merealisasikan visi Indonesia Emas 2045. Melalui pendidikan, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas generasi mendatang dapat diwujudkan secara optimal.

Mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 merupakan langkah pemerintah dalam membangun Indonesia untuk menjadi megatrend Dunia yang semakin sarat akan persaingan yang sangat ketat. Pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut membangun pilar visi Indonesia 2045 sebagai bahan acuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian menjadi acuan setiap langkah pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pencapaian impian dan visi Indonesia Emas 2045 dibangun dengan 4 pilar berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar berbangsa, bernegara dan konstitusi.  4 Pilar Visi Indonesia Emas 2045 yaitu:

1. Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

2. Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

3. Pemerataan Pembangunan

4. Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.

Jadi menggolongkan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier, bukan sebagai public goods dalam era globalisasi sekarang ini adalah menyalahi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Seiring dengan pesatnya perkembangan kebutuhan sosial dan ekonomi global, tuntutan tenaga kerja berpendidikan tinggi lebih baik, lebih terampil, dan mudah beradaptasi akan semakin besar. Di sinilah, orang yang melalui tertiary education lebih unggul dibandingkan yang tidak. Fakta menunjukkan (walaupun tidak selalu) bahwa, secara umum lulusan perguruan tinggi mempunyai skill, wawasan berfikir, dan kemampuan kerja yang lebih baik. Perguruan tinggi ditantang untuk dapat memenuhi harapan ini, yakni menyelenggarakan perkuliahan hingga terjadi transfer skill dan knowledge. Perguruan tinggi juga harus mampu membuka wawasan dan cakrawala berfikir mahasiswa secara luas sehingga mampu berfikir holistik (menyeluruh).

Pendidikan tinggi tidak hanya bermanfaat bagi individu tersebut, tapi juga berpengaruh terhadap kemajuan kualitas hidup sebuah masyarakat. Mengutip situs World Bank, pendidikan tinggi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Bagaimanapun, sumber daya manusia yang ahli menjadi syarat untuk inovasi dan pertumbuhan. Orang berpendidikan tinggi dapat diperkerjakan untuk posisi yang sesuai dengan keahliannya dan produktif. Dengan demikian, memungkinkan perolehan upah lebih tinggi dan tidak mudah terguncang oleh gejolak ekonomi. Masyarakat dengan pendidikan tinggi juga mendorong peningkatan kesadaran lingkungan, melakukan kebiasaan lebih sehat, dan tingkat partisipasi masyarakat yang lebih tinggi.

Satu hal yang paling didambakan bagi sebagian orang setelah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi adalah bisa berkarir di perusahan-perusahan ternama. Namun bagi sebagiannya lagi memiliki impian bisa bekerja di instansi pemerintah sebagai pegawai Negeri Sipil. Maka tidaklah mengherankan jika lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang begitu membludak saat ini antre di jalur yang sama,  yakni menjadi pelamar pekerjaan. Fenomena membludaknya para pelamar kerja tentu terjadi akibat dari tidak seimbangnya antara lulusan perguruan tinggi dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Ketidakseimbangan inilah yang nantinya menjadikan banyak pengangguran. Ironisnya, orang yang menyandang status pengangguran ini kian membludak dewasa ini. Hal ini tentu saja sebuah fenomena yang sangat menyedihkan. Apalagi jika latar belakang pendidikan para pengangguran ini bisa dikatakan memadai,  maka ini adalah realitas sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Menjadi pengangguran memang sebuah status yang tidaklah menyenangkan. Apalagi jika sudah memiliki gelar akademik. Ketika ekspektasinya dulu sebelum kuliah,  setelah lulus kuliah akan bekerja, minimal terserap di dunia kerja entah dimana saja. Namun realitanya,  setelah selesai kuliah hanya menyandang status sebagai pengangguran. Masalah pola pikir, stigmatisasi, rendanya dorongan internal, dan mentalitas yang mental enak. Hampir sebagian besar orang berpikir bahwa usai menyandang gelar akademik itu,  harus bekerja di kantor. Pola pikir semacam ini sudah mengakar dalam struktur sosial kemasyarakatan. Semakin banyak yang berprinsip seperti ini tentu memperparah posisi sebagai pencari kerja.

Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Minimnya pengalaman kerja yang berbasis skill rupanya menjadi faktor utama dari sederet persoalan diatas. Akibatnya orang hanya mengandalkan ijazah untuk melamar pekerjaan, ditengah membludaknya pencari kerja saat ini tentu saja merupakan sebuah mimpi buruk. Di era globalisasi seperti sekarang ini,  ijazah bukan lagi menjadi hal terpenting dalam mendapatkan pekerjaan.  Akan tetapi jauh dari itu adalah mereka yang membentengi diri dengan skill dan ijazah serta pandai bersosialisasi, akan menjadi pemenang. Sementara yang mengandalkan ijazah saja dalam mencari pekerjaan akan terkalahkan oleh kompetitor lain. Lain halnya jika masuk kerja karena koneksi orang dalam. Padahal pekerja yang dibawa oleh orang dalam hingga bos perusahaan itu sendiri, belum tentu dapat dijamin kualitas yang dimilikinya. Sayangnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum akan ketidakadilan yang dinormalisasi yang menjadi jalan pintas untuk mendapatkan pekerjaan.

Oleh sebab itu, karena terdapat kaitan yang erat antara produktivitas angkatan kerja dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dari sektor pendidikan. Maka kurikulum bagi perguruan tinggi harus direncanakan sebaik mungkin. Perkembangan kurikulum dalam perguruan tinggi harus mampu melatih soft skill dan hard skill mahasiswa, sebab kecerdasan yang disertai dengan skill yang mumpuni akan menghasilkan sumber daya manusia  yang unggul dengan daya saing tinggi di era global saat ini untuk bangkit menuju Indonesia Emas 2045.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun