Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Bagi Karyawan Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja

14 Mei 2024   12:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:20 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karyawan kontrak dalam terminologi hukum maupun dalam praktiknya sehari-hari disebut sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dasar Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam  BAB IV Klaster Ketenagakerjaan Pasal 56 menyatakan bahwa:

1. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a. Jangka waktu, atau

b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

3. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 jelas dan terang dalam ketentuan tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk paling lama lima tahun. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 lebih tegas lagi dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu beserta perpanjangannya paling lama lima tahun.

Memahami Pasal 56 Undang-Undang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan tidak bertumpu pada frasa perjanjian kerja apalagi berdalih dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang seolah-olah apapun yang disepakati dalam perjanjian kerja dapat dibenarkan secara hukum. Perjanjian kerja dengan asas kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak bisa dilepas dari ketentuan norma yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Penentuan jangka waktu atau selesainya pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dalam perjanjian kerja akan memperjelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan. Hal ini sangat diperlukan, utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Dengan demikian, penentuan batasan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja justru bertujuan untuk memperkuat aspek legalitas bagi pekerja/buruh dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu serta menjadi salah satu alat bukti apabila pekerja/buruh menghadapi perselisihan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dengan pengusaha di kemudian hari.

Sedangkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya,

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,

c. Pekerjaan yang bersifat musiman,

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja waktu tertentu.  Dalam hal pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu secara daring belum tersedia maka pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja waktu tertentu.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Berdasarkan Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (2) yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada prinsipnya telah mengatur bahwa Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan. Artinya perjanjian kerja waktu tertentu hanya untuk pekerjaan tertentu saja dan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan kata lain, Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Batasan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan perjanjian kerja waktu tertentu yang sementara tersebut, tidak terdapat di dalam konsep perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Bila batasan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan tersebut dilanggar, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan bahwa:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dewasa ini banyaknya penggunaan karyawan kontrak dinilai sangat efektif dan efisien untuk mengurangi beban perusahaan demi meraup keuntungan yang lebih banyak karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan sangat sedikit sebab perusahaan tidak perlu memperkerjakan karyawan tetap yang banyak.

Efek dari penerapan karyawan kontrak ini sangat nyata menimbulkan rasa khawatir terhadap para karyawan. Karena karyawan kontrak tidak tahu nasib yang akan menimpa mereka ke depan dalam menjalani hubungan kerja dengan perusahaan karena bisa saja pengusaha akan terus-menerus memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan dan dapat diputus kontrak sewaktu-waktu.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu masih dibatasi lamanya waktu perjanjian kerja beserta perpanjangannya seperti yang sudah dijelaskan diatas. Namun dalam praktiknya  perusahaan menerapkan karyawan kontrak seumur hidup karena pada pelaksanaan kontrak kerja di perusahaan swasta pada umumnya ditemukan beberapa pelanggaran antara lain:

1.Pekerjaannya bersifat tetap tetapi pekerja dikontrak secara terus menerus (Pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Pada umumnya pelanggaran kontrak kerja ini terlihat pada pekerjaan yang bersifat tetap akan tetapi pekerja terus menerus di kontrak dan setiap saat dapat diberhentikan. Akibatnya pekerja tidak pernah tenang dalam bekerja karena selalu khawatir mengenai keberlangsungan kerjanya. Kontrak kerja mereka selalu diperpanjang secara  terus menerus. Setelah perpanjangan kontrak pekerja lama berakhir maka pekerja di berhentikan dan diganti dengan pekerja baru dengan bentuk kontrak seperti pekerja sebelumnya. Hal itu dilakukan berulang kali dan secara terus menerus. Secara umum, saat ini hampir seluruh pekerja baru di terima di perusahaan dengan sistem kontrak. Bagi perusahaan apabila pekerja ingin bekerja di perusahaan maka pekerja harus bersedia bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/kerja kontrak. Setiap saat kontrak dapat berakhir dan setiap saat pula perusahaan menerima pekerja baru. Perjanjian kerja hanya dibuat sepihak sekedar formalitas dan hanya ditandatangani oleh pekerja. Setiap kali kontrak kerja diperpanjang dan pekerja mau tidak mau harus menyetujuinya jika tidak mau maka pekerja akan diberhentikan dan menjadi pengangguran. Pengusaha tidak pernah mengenal pembaharuan kontrak dan hanya mengenal perpanjangan kontrak. Model kontrak kerja terhadap pekerjaan yang bersifat tetap ini sangat digemari oleh para pengusaha karena sangat menguntungkan. Bukan rahasia lagi dengan kontrak kerja seperti ini para pengusaha tidak terbebani kewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan sebagainya apabila kontrak kerja tersebut berakhir.

2.Tidak Ada Pemberitahuan Untuk Perpanjangan Kontrak Kerja (Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Banyaknya pengangguran semakin membuat pekerja tidak mempunyai pilihan kecuali tetap melanjutkan bekerja walaupun belum mendapatkan kepastian mengenai status perpanjangan ataupun pembaharuan kontrak kerjanya. Selain itu sikap ini menunjukkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam mengatur hubungan kerja karena melihat banyaknya pencari kerja/pengangguran.

3.Perpanjangan dan Pembaharuan Kontrak Kerja dianggap Sebagai Kontrak Kerja Pertama Kali (Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Perpanjangan kontrak kerja dinyatakan sebagai awal kontrak kerja setelah pekerja menandatangani perjanjian kontrak kerja yang baru dan Pembaharuan kontrak kerja dinyatakan sebagai awal kontrak kerja kembali setelah pekerja  diberikan libur satu atau beberapa hari atas keputusan perusahaan atau sering disebut sistem off kerja. Demikian seterusnya menjadi lingkaran kontrak kerja yang tidak berujung. Perpanjangan ataupun pembaharuan adalah awal kontrak kerja yang bisa terus diperpanjang. Sehingga hal ini sangat merugikan bagi pekerja karena sangat berdampak terhadap hak pekerja, seperti hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya karena masa kerja dihitung mulai dari awal kembali maupun hak cuti yang diatur dalam Undang-Undang.

4.Kontrak Kerja Hanya Dilakukan Secara Lisan (Pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun ternyata sering ditemukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu dilakukan secara lisan. Tidak jelas ketentuan kontrak kerja lisan tersebut tapi yang pasti adalah perintah dari pengusaha untuk mulai bekerja dengan upah yang telah ditentukan. Terkadang masalah upah ini tidak dijelaskan oleh pengusaha dengan alasan harus melihat dulu hasil kerjanya.

5.Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja (Pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan).

Pada dasarnya dalam keadaan apa pun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan pekerja sebagai pihak dalam perjanjian. Walaupun dengan alasan ada hal-hal yang dirahasiakan (confidential), sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara pekerja dan perusahaan, pekerja berhak dan harus mendapatkan salinannya. Dengan arti lain, dokumen perjanjian kerja adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Namun dalam praktiknya perusahaan tidak memberikan salinan kontrak kerja kepada pekerja, pekerja hanya disuruh untuk menandatangani kontrak kerja tersebut dan tidak sedikit  pekerja yang tidak mengetahui isi dari perjanjian kerja tersebut. Yang terpenting bagi pekerja hanyalah dapat bekerja kembali sehingga kebutuhan mereka terpenuhi dan tidak menjadi pengangguran.

6.Dipekerjakan Kembali Setelah Pensiun Dini

Seorang pekerja diberhentikan karena sudah memasuki  usia pensiun atau diberikan penawaran untuk pensiun dini kemudian diperkerjakan kembali sebagai pekerja kontrak pada pekerjaan yang sama. Karena kebutuhan hidup dan perusahaan juga membutuhkan pekerja tersebut maka mereka sepakat hubungan kerja dilanjutkan kembali walaupun status dan syarat kerja lainnya berbeda yaitu statusnya sebagai pekerja kontrak dengan kesejahteraan yang lebih rendah dari semula.

7.Kontrak Kerja Diputus Setiap Saat (Pelanggaran terhadap Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021)

Pemutusan kontrak kerja dilakukan sepihak oleh pengusaha tanpa alasan apapun dan tanpa pembayaran sisa upah yang belum dibayarkan. Bisa juga pemutusan kontrak kerja oleh pengusaha dengan alasan order berkurang atau tidak adanya order sehingga perusahaan harus melakukan efisiensi. Ibarat sebuah kapal yang kelebihan muatan jika tidak ingin tenggelam maka harus dikurangi beban muatannya begitulah dalih pengusaha dalam memutus kontrak setiap saat.

8.Pekerjaan terus menerus tetapi pekerja kontrak berganti-ganti ( Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021).

Berulang kali kontrak kerja dilakukan oleh pekerja yang berganti-ganti hingga bertahun-tahun namun setiap saat pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa syarat apa pun. Pelanggaran kontrak kerja seperti tersebut diatas menjadi pemicu terjadinya suasana kerja yang tidak kondusif dan hubungan kerja menjadi tidak harmonis sehingga keresahan terjadi terus menerus di perusahaan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas tentu sangat rawan sekali mengingat pekerja merupakan pihak yang lemah, pihak yang sangat rentan sekali dan pengusaha merupakan pihak yang sangat powerfull. Seharusnya serikat-serikat pekerja lebih memperkuat peran dalam perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha di dalam perusahaan. Jangan hanya kuat di jalanan, tetapi di perusahaannya lemah sehingga merugikan hak-hak pekerja. Perlu digaris bawahi disini bahwa tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja dan Serikat-serikat pekerja dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya menegaskan bahwa serikat pekerja/buruh wajib melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggota dalam proses penyelesaian perselisihan industrial. Lain halnya jika pekerja/buruh bukanlah anggota, mewakili menyelesaikan perselisihan industrial adalah hak dari serikat pekerja/buruh, bukan sebuah kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun