Wajar bila sebuah kasus besar tidak bisa ditangani sendirian. Dalam hal ini, adalah lumrah bila Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) saling bahu-membahu meneluri kasus hukum yang diduga dilakukan oleh Gunawan Jusuf.
Pengusaha gula asal Lampung itu dilaporkan Toh Keng Siong, mantan rekan bisnisnya yang kini merasa jadi korban penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gunawan Jusuf. Laporan itu disampaikan Toh Keng Siong tahun lalu ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dan kemudian mulai diselidiki.Â
Belakangan, muncul anggapan bahwa penyidik Polri dan Kejaksaan Agung tidak serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Meski anggapan itu sudah terbantahkan, karena sampai dengan saat ini, Polisi sudah memanggil delapan orang untuk menjadi saksi. Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menelusuri barang-barang bukti yang keberadaanya ditengarai di luar negeri.Â
Pihak Kejaksaan Agung selaku mitra penegakan hukum, tidak mau terkesan diam saja. Impresi bahwa mereka belum bekerja diluruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Apalagi sempat beredar informasi, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, didiamkan oleh Kejagung.
Kepada wartawan, Kapuspenkum menjelaskan bahwa dugaan itu tidak benar. Sedangkan urusan SPDP yang terkesan didiamkan, hanya masalah administratif saja. Pihak Kejagung justru mempersilakan Polri untuk mengirim kembali SPDP terkait kasus tersebut, lantaran SPDP yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak Polri.Â
Pengembalian SPDP kasus Gunawan Jusuf itu lantaran suratnya dikirim pada 2017, namun hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.
Padahal sesuai putusan MK, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara. Setelah SPDP diterima Kejagung, maka jaksa akan memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara, SPDP dikembalikan untuk diperbarui.
Prosedur ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Dan prosedur ini berlaku atau diterapkan di semua perkara. Karena ini hanya urusan administratif semata, Polri tetap bisa melakukan penyidikan kendati SPDPnya dikembalikan.Â
Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.Â
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
Sumber berita dari JPNN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H