Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum atas si Raja Gula

14 Desember 2018   01:10 Diperbarui: 14 Desember 2018   10:33 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja gula (meme dok pribadi)

Perlahan namun pasti, proses hukum kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gunawan Jusuf, terus berjalan.

Polisi dan segenap aparat penegak hukum masih terus menelusuri kasus yang diduga melibatkan pengusaha gula asal Lampung tersebut.

Kabar terbaru mengenai kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri. Kepada wartawan, Polisi menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mulai dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak swasta.

Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM ini dilakukan karena Polisi harus mengumpulkan data dari luar negeri. Seperti Singapura dan Hong Kong. Bahkan proses pengumpulan data dan bukti itu sudah mereka lakukan sejak Juni 2018 lalu. 

Pengumpulan data ini sangat krusial dimiliki penegak hukum agar mereka punya konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat Gunawan Jusuf atas tindakan penggelapan dan pencucian uangnya. 

Dari segi saksi, Polisi mengungkapkan bahwa mereka sudah meminta keterangan dari delapan orang. 

Pihak Kejaksaan juga sudah dikoordinasikan oleh Polisi, lewat kiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. 

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. 

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak juga dikembalikan hingga kini.

Kejahatan yang diduga dilakukan oleh Gunawan Jusuf itu sudah pernah dilaporkan Toh Keng Siong pada 2004 lalu. Akan tetapi, laporan itu dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana. 

Sekarang, pihak Toh Keng Siong yang sudah merasa tertipu, makin yakin bahwa tangan Gunawan Jusuf memang kotor. Claudine Jusuf, mantan istri Gunawan sudah membuat surat pengakuan bermeterai. 

Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di Makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.

Sumber

Tribunnews.com 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun