Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Hendak Periksa Gunawan Jusuf

23 Oktober 2018   21:01 Diperbarui: 23 Oktober 2018   21:22 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunawan Jusuf vs polisi [meme pribadi]

Muak. Mungkin kata itu tepat untuk menggambarkan suasana kebatinan penegak hukum kita saat ini. 

Mereka muak dengan si Raja Gula, Gunawan Jusuf yang lagi-lagi mangkir dari sidang praperadilan di Jakarta Selatan. Padahal senin kemarin, harusnya pengadilan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.

Bukannya hadir, Gunawan malah katanya mencabut lagi gugatannya. Terhitung sudah tiga kali ia mencabut gugatan, dan mengajukannya kembali.

Sejak wal pengajuan gugatan tersebut, para ahli hukum berpendapat bahwa langkah Gunawan Jusuf sangat tidak biasa. Karena sebagai saksi, belum tepat untuk mengajukan prapreradilan. Gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan. 

Sedangkan Gunawan Jusuf, disidik saja belum. Bahkan ia belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi.

Para praktisi hukum juga melihat bahwa Gunawan Jusuf sengaja mengulur-ngulur pemeriksaan dengan cara mengajukan praperadilan berkali-kali. Gunawan Jusuf tahu bahwa Polisi butuh kepastian status hukum sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang.

Tapi kini sepertinya Polisi sudah muak dengan langkah Gunawan Jusuf yang mengulur-ulur, dan malah terkesan melecehkan hukum. 

Polisi tidak lagi mau menunggu proses praperadilan selesai, karena kenyataannya Gunawan Jusuf terlihat tidak punya itikad baik. Polisi akan segera memanggil Gunawan Jusuf dan memeriksanya. (Berita terkait)

Bila benar cukup bukti, maka status tersangka akan segera disematkan kepadanya. Biar Gunawan Jusuf tahu rasa. Bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dimainkan seenak jidatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun