Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Gunawan Jusuf Halangi Penyidikan Sudah Diendus Polisi

18 Oktober 2018   21:00 Diperbarui: 18 Oktober 2018   21:11 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pak Eko bersiap hadapi Gunawan. Sumber: Meme pribadi

Tiga kali bolak-balik mengajukan gugatan praperadilan rupanya sudah menjadi indikator jelas, Gunawan Jusuf berusaha menghalangi proses penyidikan.

Untung saja gelagat si Raja Gula dari Lampung itu sudah terendus oleh Polisi. Kemarin, Polisi mengakui bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena seringnya Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan di objek perkara yang sama, sudah sangat mencurigakan.

Sepertinya Gunawan Jusuf yakin, praperadilan bisa menghalangi Polisi melakukan penyidikan. Ia ingin Polisi ragu mengenai status hukum dirinya. Padahal kenyataannya, Polisi sudah tegas mengatakan, penyidikan atas Gunawan Jusuf tetap jalan terus. Saksi-saksi sudah dipanggil. Ahli-ahli juga sudah dimintai pendapatnya. Sedangkan barang bukti juga sudah dikumpulkan.

Bau amis dari manuver hukum Gunawan Jusuf ini juga sudah dicium oleh Komisi Yudisial (KY). Selama proses persidangan sebelumnya, KY sudah menurunkan tim untuk memantau. Ruang gerak Gunawan Jusuf pun makin sempit.

Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Gunawan Jusuf bermula dari laporan Toh Keng Siong, mantan rekan bisnisnya. Sejak tahun 1999 sampai 2004, Toh Keng Siong menempatkan dana ke PT Makindo milik Gunawan Jusuf. Jumlahnya total 126 juta dollar AS. Dari uang sebanyak itu, baru 25 juta dollar AS yang dikembalikan Gunawan Jusuf ke Toh Keng Siong.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Sudah ada tiga ahli pidana yang menelisik kondisi kasus ini. Mereka berpendapat bahwa pelapor bisa membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.

Sumber berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun