Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanti Ketegasan Hukum Atas Gunawan Jusuf

12 Oktober 2018   14:28 Diperbarui: 12 Oktober 2018   15:13 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gunawan Jusuf, bos Sugar Group masih bisa melenggang bebas meski sudah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang, bertahun-tahun lalu.

Kesaktian hukum Indonesia seperti jadi pesakitan di hadapan dirinya. Belum sampai disentuh oleh kepolisian, baru sebatas saksi saja, Gunawan Jusuf bisa mengeskploitasi celah hukum sekecil apapun demi kepentingan dirinya sendiri.

Sebagai seorang saksi terlapor, Gunawan Jusuf mengajukan praperadilan, hingga Polisi tidak berani memeriksanya lantaran belum ada kepastian status hukum. Ini adalah langkah hukum yang sangat tidak biasa, karena belum pernah ada saksi yang mengajukan praperadilan.

Tidak berhenti sampai di situ, Gunawan Jusuf berulang kali mencabut gugatan praperadilannya, setiap kali sidang hendak digelar. Ia mengulur waktu dengan cara yang paling kasar. Ia tahu betul bahwa hukum acara pidana di Indonesia tidak membatasi maksimal pengajuan praperadilan.

Secara yuridis prosedural, langkah hukum Gunawan Jusuf ini memang diperbolehkan. Tapi secara niatan, jelas-jelas ini penghinaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Aksi pelecehan ini bisa saja dihentikan, seandainya Mahkamah Agung selaku pemiliki otoritas tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia, berani menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk membatasi pengajuan praperadilan.

Kemunculan aturan dari Mahkamah Agung itu akan berdampak pada tegaknya kepastian hukum dan juga menjaga wibawa hukum agar tidak dipermainkan seenaknya, seperti yang dilakukan oleh Gunawan Jusuf itu.

Polisi juga seharusnya tidak perlu diam menunggu proses praperadilan, karena sudah jelas celah itu sedang dipermainkan oleh Gunawan Jusuf. Langsung saja terbitkan surat pemanggilan dirinya sebagai saksi. Sebagai bhayangkara, Polisi juga punya panggilan untuk menegakkan hukum di negara Indonesia.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun