Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jeritan Korban Penipuan Gulaku

8 Oktober 2018   18:14 Diperbarui: 8 Oktober 2018   18:38 2520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Edit Pribadi

Kelakuan Gunawan Jusuf, Raja Gula dari Lampung rupanya sudah makan korban dari negara tetangga. Salah satu korbannya, Toh Keng Siong, warga negara Singapura, sudah sepuluh tahun terakhir mencari keadilan atas laku lacur Gunawan Jusuf.

Alkisah, dari tahun 1999 hingga 2002, Toh Keng Siong sudah mengucurkan dana investasi sebesar total US$136 juta ke Makindo, perusahaan milik Gunawan Jusuf. Baru beberapa kali membayarkan imbal hasil usaha, Makindo belakangan kabur dari tanggung jawabnya.

Akhirnya di tahun 2004, Toh Keng Siong melaporkan Gunawan Jusuf dan Makindo ke Mabes Polri. Alih-alih ditindaklanjuti, laporan Toh Keng Siong itu malah tidak disedilidik. Mabes Polri mengatakan tidak ada perbuatan pidana di situ, lantas mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Sebagai korban yang sudah dirugikan ratusan juta dollar, Toh Keng Siong tidak terima. Ia mengajukan banding, namun akhirnya kalah di Mahkamah Agung. Jangankan ratusan juta dollar, kebanyakan orang akan ngamuk-ngamuk bila sekadar ditipu satu-dua juta rupiah.  

Untung saja dewi keadilan masih punya rasa simpati pada Toh Keng Siong yang jadi korban penipuan. Karena di tahun 2016, Toh Keng Siong bisa mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dirinya sebagai korban penipuan dari Gunawan Jusuf. Berbekal kumpulan bukti baru itu, Toh Keng Siong kembali mengajukan laporan.

Kali itu, Polisi tidak punya ruang berkelit, karena Toh Keng Siong punya bukti-bukti yang kuat. Walhasil, Polisi menaikkan status laporan Toh Keng Siong ke status penyidikan pada Juni 2018. Gunawan Jusuf, Irwan Ang, dan petinggi PT Makindo lainnya akan dipanggil sebagai saksi terlapor dalam penyidikan tersebut.

Akan tetapi, bukan Raja Gula namanya bila tidak bisa berkelit dari jeratan pidana.

Gunawan Jusuf seolah menolak dimintai keterangan. Ia malah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini sangat tidak masuk akal. 

Menurut beberapa pakar hukum, hanya orang yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan lah yang bisa mengajukan gugatan pra peradilan. Sedangkan Gunawan Jusuf, boro-boro dirugikan oleh penyidikan. Diperiksa saja belum pernah.

Nampaknya, kali itu Gunawan Jusuf ingin menggunakan mantra berkelit dari hukum, seperti yang pernah ia lakukan di tahun 2004 silam.

Untung saja, kali ini Polisi lebih tegas. Mereka punya bekal bukti-bukti baru yang lebih kuat, yang dibawa oleh Toh Keng Siong dan pengacaranya, Denny Kailimang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun