Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KY Awasi Seribu Cara Raja Gula Siasati Hukum

7 Oktober 2018   16:55 Diperbarui: 7 Oktober 2018   17:07 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gunawan Jusuf sepertinya adalah orang yang akan menghalalkan segala cara demi meraih kemenangan. Beberapa waktu lalu, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjadikannya sebagai saksi terlapor.

Langkah praperadilan saat itu sudah cukup menimbulkan pertanyaan serta kecurigaan. Karena hampir tidak pernah ada saksi yang mengajukan praperadilan. Beberapa pakar hukum berpendapat, pihak yang bisa mengajukan praperadilan hanyalah pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Dalam konteks itu, contoh pihaknya adalah tersangka, atau pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti Polisi.

Namun mungkin karena Gunawan Jusuf adalah orang sakti, ia bisa saja mengajukan praperadilan meski baru berstatus saksi. Yang namanya bau busuk, suatu saat pasti akan tercium juga, sebaik apapun bangkainya disembunyikan.

Gugatan praperadilan Gunawan Jusuf kemudian menarik banyak perhatian. Baik pengamat hukum, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Kepolisian sendiri mengamati proses peradilan ini lekat-lekat.

Pengawasan yang sedemikain ketat itu mungkin mempersempit ruang gerak Gunawan Jusuf. Sehingga ia sulit mengakali proses persidangan. Akhirnya, Gunawan Jusuf menarik sendiri gugatan itu.

Lucunya, penarikan perkara itu bukan berarti dirinya mundur. Keesokan harinya, Gunawan Jusuf kembali mengajukan praperadilan. Materi dan objek gugatannya sama. Yang beda hanya hakim yang ditugaskan untuk menyidangkan gugatan tersebut.

Selidik punya selidik, hakim yang saat ini ditugaskan menyidangkan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf, pernah bertugas di Lampung, markas operasi bisnis Gunawan Jusuf. Tak heran bila kecurigaan pun merebak.

Agar tidak ada ruang improvisasi bagi Gunawan Jusuf untuk mengakali perkara ini, semua pihak terkait pengawasan peradilan, harus mengawasi lekat-lekat. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Kalau perlu, Komisi Yudisial kembali mendatangkan kru cameramen untuk merekam jalannya sidang. Sama seperti waktu sidang praperadilan sebelumnya, ketika Gunawan Jusuf mundur.

Masyarakat pun harus memperhatikan sidang Gunawan Jusuf ini. Kalau hanya sedikit mata yang mengawasi, mungkin Gunawan Jusuf bisa leluasa menggunakan segala akal dan tipudaya. Tapi bila banyak mata yang memandang, semakin kecil ruang gerak Gunawan.

"Because you can fool some people sometime, but you cant fool all the people all the time."

-Bob Marley, Get Up Stand Up-

Sumber Berita klik di sini

Sumber berita klik di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun