Salut buat Polisi kita. Meski dikunci dengan gugatan praperadilan, korps Bhayangkara ini tidak gentar dan terus menelusuri kasus yang melibatkan si raja gula, Gunawan Jusuf.
Update terakhir, Polisi menyatakan bahwa mereka sudah memanggil puluhan saksi dan juga ahli-ahli pidana untuk membuktikan dugaan ada tidaknya tindak pidana dan pencucian uang yang mungkin dilakukan Gunawan Jusuf. (Viva.co.id)Â
Upaya Polisi ini mesti kita hargai. Karena Gunawan Jusuf bukanlah sosok yang mudah untuk diproses hukum. Dalam waktu kurang dari sebulan, ia sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal statusnya baru sebatas saksi terlapor.Â
Langkah hukum ini, tergolong tidak masuk akal. Karena menurut beberapa pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah disidik. Dipanggil sebagai saksi pun belum.
Catatan masa lalu Gunawan Jusuf juga tidak bersih-bersih amat. Tahun 2004 lalu, ia pernah dilaporkan mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Akan tetapi kasus itu tidak berlanjut karena Polisi menganggapnya bukan sebagai tindak pidana. Polisi pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Â
Tidak terima dengan penghentian, Toh Keng Siong selaku mantan rekan bisnis Gunawan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keng Siong menang, penyidikan atas Gunawan Jusuf berlanjut. Sampai pada 2013, Polisi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, lalu menang. Kasus Gunawan Jusuf berhenti sampai di situ
Kini, Gunawan Jusuf kembali dilaporkan oleh Toh Keng Siong dengan dugaan penipuan dan pencucian uang. Kemampuan Gunawan Jusuf memengaruhi aparat hukum kembali diuji, dan sepertinya ia sudah tidak sakti lagi. Karena Polisi tidak mau lagi mengikuti permainan bos Gulaku itu.
Kendati kasusnya sedang dipraperadilankan, Polisi tetap memanggil saksi-saksi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Gunawan Jusuf akan ditersangkakan. Menegakkan hukum memang butuh keberanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H