Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gunawan Jusuf Menghina Peradilan

28 September 2018   19:52 Diperbarui: 28 September 2018   20:05 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Punya banyak uang, bukan berarti bisa membeli segalanya. Seseorang tidak bisa bertindak semaunya, seberapapun banyaknya uang yang ia miliki.

Prinsip ini seharusnya dipahami oleh Gunawan Yusuf. Entah karena merasa punya uang banyak, pengusaha gula asal Lampung itu seperti bertindak semaunya sendiri.

Beberapa waktu lalu, ia mencabut gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibatnya proses persidangan pun dihentikan. Hanya berselang satu hari, Gunawan Yusuf kembali mengajukan praperadilan. Materi gugatannya pun sama, yakni karena ia tidak terima dijadikan saksi terlapor oleh Mabes Polri.

Bila ingin mencari keadilan, tidak sepantasnya ia maju-mundur dengan gugatan praperadilannya sendiri.

Sedari awal, kasus yang membelit Gunawan Yusuf ini memang sudah aneh. Tahun 2004 lalu, ia pernah dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akan tetapi, laporan itu tidak berlanjut. Karena menurut Polisi, tidak ada tindak indikasi pelanggaran pidana.

Kesimpulan polisi saat itu sungguh membingungkan. Karena mereka belum melakukan pemeriksaan apapun, namun sudah bisa menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana. Keanehan berlanjut sampai pada pengadilan, yakni ketika Mahkamah Agung menguatkan keputusan polisi yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena merasa belum mendapat keadilan, mantan rekan Gunawan Jusuf itupun kembali melapor kepada Polisi. Kali ini, ia melaporkan mantan rekan bisnisnya itu dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Gunawan Jusuf yang tadinya melenggang, statusnya ditetapkan sebagai saksi terlapor oleh Polisi.

Kendati statusnya baru sebatas seorang saksi, Gunawan Jusuf ia sudah mengajukan praperadilan. Padahal menurut pandangan para pakar hukum, praperadilan hanya bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Misalnya diajukan oleh orang yang jadi tersangka, atau pelapor yang laporannya tidak ditindaklanjuti. Sedangkan Gunawan Jusuf, belum pernah sama sekali disidik, apalagi diperiksa sebagai tersangka.

Dua kali sidang gugatan praperadilan berlangsung, dua kali pula Gunawan Jusuf tidak hadir di persidangan. Padahal itu adalah gugatan yang ia ajukan sendiri.

Ketika akhirnya Polisi sudah punya cukup bukti untuk melawan Gunawan Jusuf di persidangan, bos Gula itu malah mencabut gugatannya.

Saat proses pemeriksaan Polisi sudah akan dimulai, lantaran gugatan praperadilan dicabut, Gunawan kembali mengajukan gugatan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun