Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bendera Putih Raja Gula pada Polisi

25 September 2018   20:01 Diperbarui: 25 September 2018   20:12 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibarat drama, proses praperadilan yang diajukan Jusuf Gunawan berakhir antiklimaks. Pengusaha gula dari Lampung itu menarik gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di saat persidangan kedua, Senin kemarin ( gatra.com ).

Tidak ada sepatah kata pun penjelasan yang meluncur dari pihak Jusuf Gunawan. Intinya, ia tidak mau melawan lagi di pengadilan. Dengan kata lain, proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi terlapor bisa terus dilanjutkan.

Gunawan dilaporkan mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong, dengan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menjadikan Gunawan sebagai saksi terlapor. Alih-alih bersedia diperiksa, Gunawan malah mengajukan praperadilan, kendati statusnya masih sebagai saksi.

Langkah hukum Gunawan ini terbilang tidak biasa. Menurut beberapa pakar hukum, gugatan praperadilan lumrahnya diajukan oleh tersangka, pelapor, atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyidikan. Sedangkan Gunawan, belum menjadi objek penyidikan.

Apapun itu, penghentian sidang praperadilan Gunawan Jusuf, berarti perkaranya bisa lanjut diperiksa. Polisi pun sudah bergerak cepat. Mereka berkomitmen untuk mencari bukti tambahan untuk buktikan laporan Toh Keng Siong, ada tidaknya penipuan atau tindak pidana pencucian uang.

Kepada media, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan menambah alat bukti agar tindak lanjut laporan Toh Keng Siong semakin firm.

Dari seorang saksi, status Gunawan Jusuf bisa saja berubah menjadi tersangka. Akan tetapi, untuk mencapai itu, dibutuhkan lebih banyak bukti kuat. Sehingga pihak kejaksaan juga akan lebih yakin menindaklanjuti limpahan perkara dari Kepolisian.

Kemungkinan besar, Gunawan Jusuf juga akan dipanggil oleh Polisi untuk dimintai keterangannya. Bila kemarin ia tidak bisa dipanggil oleh Polisi karena sedang mengajukan praperadilan, kini ia tidak bisa lagi berkelit.

Kita tunggu saja, apakah hukum di negeri ini masih bisa diandalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun