Mohon tunggu...
Kurniawan Sutardi
Kurniawan Sutardi Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Berhenti Berharap pada Keadilan

23 September 2018   22:16 Diperbarui: 23 September 2018   22:39 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dok. Pribadi

Senin besok akan menjadi pembuktian, apakah keadilan di Indonesia masih bisa menjadi tumpuan harapan. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf.

Pengusaha gula asal Lampung itu mengajukan gugatan praperadilan karena dirinya menjadi saksi terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Siong, yang merasa uangnya ditilep oleh Gunawan.

Persidangan Gunawan Jusuf ini adalah fenomena unik di sistem peradilan kita. Karena menurut beberapa pakar hukum, gugatan praperadilan yang diajukan seorang saksi adalah hal yang tidak biasa. (news.metrotvnews.com)

Tapi dalam prakteknya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menerima pengajuan gugatan tersebut dan menjadwalkan persidangannya.

Gunawan Jusuf bukanlah orang baru yang pandai bersilat di depan hukum.

Tahun 2004 lalu, ia sudah pernah dilaporkan oleh Tong Keng Siong atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun entah dengan kekuatan darimana, pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik Polri (SP3) dengan alasan bukan tindak pidana.

Proses penyidikan terhadap Gunawan Jusuf sempat berlanjut lagi setelah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima tahun berselang, Divisi Hukum Mabes Polri yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Gayung bersambut, upaya Dvisi Hukum Mabes Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Agar peradilan Senin nanti bisa berjalan pada rel yang sebenarnya, maka beberapa pihak meminta Komisi Yudisial untuk memantau lekat-lekat proses sidang terkait Gunawan Jusuf itu.

Untung saja, lembaga negara pengawas peradilan itu menunjukkan komitmennya. Mereka menyatakan akan mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan serta komitmen hakim agar menjalankan sidang secara tidak berpihak (imparsial). (republika.co.id).

Bila sistem check and balance di lembaga yudisial itu berjalan dengan baik, maka kita sebagai warga negara tidak akan hilang harapan terhadap terciptanya keadilan di negara Indonesia tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun