Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Teritorialitas dalam Hukum Pidana

10 Januari 2023   17:27 Diperbarui: 10 Januari 2023   17:34 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUHP terbaru telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU 1/2023). Tulisan kali ini hendak membahas terkait perkembangan dari asas teritorialitet yang mempertimbangkan dari perkembangan kejahatan yang ada. Salah satu tindak pidana yang berkembang yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi diatur di dalam UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 (UU ITE). Tindak pidana ini pasti akan menimbulkan locus delicti yang berbeda antara alat melakukan tindak pidana dan korban terjadinya tindak pidana. Bahkan, dapat berimplikasi pada antar wilayah negara. Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi kekosongan hukum (vacum norm) apabila di kemudian hari peristiwa itu terjadi, maka Pemerintah menormatifkan ketentuan tersebut di Pasal 4 KUHP, sebagai berikut:
Pertama, tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maksud ketentuan ini adalah KUHP ini berlaku terhadap semua tindak pidana yang terjadi di wilayah NKRI. Hal ini jelas bahwa KUHP sebagai aturan hukum pidana induk. Dengan kata lain, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan oleh subjek hukum WNA, maka juga tetap diberlakukan KUHP ini.
Kedua, dalam hal tindak pidana terjadi di Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia. Maksud dari ketentuan ini adalah bahwa ketentuan hukum pidana juga melekat terhadap Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia, meskipun posisi Kapal dan Pesawat Udara tersebut tidak berada di NKRI. Lebih jelasnya, KUHP melindungi setiap kepentingan hukum terhadap kebendaan atau perseorangan yang menggunakan sarana milik Bangsa Indonesia.
Ketiga, dalam hal tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau Kapal Indonesia atau Pesawat Udara Indonesia. Maksud dari ketentuan ini adalah apabila tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang dilakukan di luar wilayah NKRI, namun akibat kerugian dari tindak pidana tersebut terjadi di wilayah NKRI, Kapal Indonesia, atau Pesawat Indonesia.
Sehingga, berdasarkan uraian di atas, terdapat perkembangan asas teritorialitet dalam KUHP yang baru yakni memperhatikan tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya, namun mempunyai dampak kerugian langsung atau tidak langsung di wilayah NKRI atau Kapal Indonesia atau Pesawat Indonesia, juga berlaku KUHP ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun