Keempat, Dalam hal putusan pemidanaan yang berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi bukan lagi termasuk tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan pemidanaan dihapuskan. Maksud ketentuan ini untuk mewujudkan bahwa terhadap politik hukum dapat saja berubah sewaktu-waktu.Â
Namun, yang menjadi perhatian apabila terhadap ketentuan ini ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan tersebut, dampaknya akan sangat besar. Ya, akan banyak judicial review terhadap ketentuan pidana pada suatu peraturan perundang-undangan pidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat perkembangan yang cukup banyak dari Asas Subsidiaritas antara KUHP yang  lama dengan KUHP yang baru. Aparat penegak hukum harus segera memahami, karena di dalam praktek tentu menjadi wajah peradilan pidana yang sangat berbeda. Ya, semoga menjadi angin segar bagi perbaikan penegakan hukum pidana khususnya dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat pada umumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H