Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum terhadap Penyekapan 19 Wanita

21 November 2022   20:08 Diperbarui: 21 November 2022   20:12 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polda Jatim telah berhasil meringkus beberapa pelaku yang diduga kuat melakukan penyekapan dan perdagangan 19 orang wanita untuk dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Informasi yang diperoleh ada sebagian anak yang juga masih dibawah umur. Peristiwa ini terjadi di Jawa Timur.

Dilihat dari aspek hukum pidana, terhadap peristiwa tersebut telah melanggar ketentuan yang tercantum di dalam UU PTPPO (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dilihat dari sejarah pemberlakuan terhadap tindak pidana perdagangan orang, hal itu pernah diatur di dalam ketentuan Pasal 297 KUHP dan Pasak 324 KUHP. Namun, semenjak dinormatifkannya UU PTPPO, maka macam dan bentuk UU PTPPO semakin berkembang saat ini.

Perdagangan orang atau human trafficking termasuk juga dalam organized crime dilihat dari aspek kriminologi. Hal ini menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dapat dilakukan hanya satu orang saja, pasti berhubungan dengan pelaku lainnya. 

Dengan kata lain, terdapat penyertaan dalam tindak pidana ini. Maksud dari penyertaan adalah satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang dan masing-masing pelaku tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Melihat pada macam dan bentuk dari tindak pidana, ada beberapa macam, yakni sebagai berikut: 

Pertama, Human Trafficking yang berkaitan dengan mengeksploitasi orang dewasa. Kedua, Human Trafficking yang berkaitan dengan mengeksploitasi anak. Ketiga, Human Trafficking yang berkaitan dengan Penyelenggara Negara. Keempat, Penyertaan yang berhubungan dengan Human Trafficking. Kelima, Pemanfaatan Korban Human Trafficking. 

Keenam, Pemalsuan Surat yang berkaitan dengan Human Trafficking. Ketujuh, Kesaksian Palsu yang berkaitan dengan Human Trafficking. Kedelapan, Penyerangan Fisik di dalam Persidangan Human Trafficking. Kesembilan, Merintangi Proses Peradilan Pidana yang berkaitan dengan  Human Trafficking. Kesepuluh, Memberitahu Identitas Saksi atau Korban yang berkaitan dengan Human Trafficking.

Dilihat dari macam dan bentuk sebagaimana yang disebutkan di atas, khusus pada peristiwa ini maka terdapat tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan orang dewasa dan anak. Terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan orang dewasa, maka ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 2 UU PTPPO. 

Sedangkan, terhadap tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan anak, maka di dalam UU PTPPO diatur di dalam Pasal 17 UU PTPPO, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 yang dilakukan terhadap anak, maka ancaman sanksi pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Maksud dari ketentuan Pasal 17 UU PTPPO yaitu sebagai delik kualifisir, yakni delik pemberatan dari delik umum yang diatur di dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU PTPPO. Adapun terhadap bentuk-bentuk perbuatannya juga dinyatakan secara khusus oleh UU PTPPO, yakni: 

Pertama, Perbuatan pengangkatan anak dengan mejanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk diekploitasi. Kedua, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi. 

Ketiga, Perbuatan pengangkatan anak dengan mejanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk diekploitasi dan mengakibatkan anak menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya. 

Keempat, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya. 

Kelima, Perbuatan pengangkatan anak dengan mejanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk diekploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia. Keenam, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Melihat pada peristiwa tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di media, maka diduga kuat dalam peristiwa ini yang dilakukan oleh para pelaku tersebut memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo. Pasal 17 UU PTPPO. Semoga penegakan hukum dalam peristiwa ini sesuai proses dan prosedur, serta aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara ini. Hal ini mengingat, di daerah tersebut masih marak terjadi prostitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun