Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum terhadap Penyekapan 19 Wanita

21 November 2022   20:08 Diperbarui: 21 November 2022   20:12 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keempat, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya. 

Kelima, Perbuatan pengangkatan anak dengan mejanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk diekploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia. Keenam, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Melihat pada peristiwa tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di media, maka diduga kuat dalam peristiwa ini yang dilakukan oleh para pelaku tersebut memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo. Pasal 17 UU PTPPO. Semoga penegakan hukum dalam peristiwa ini sesuai proses dan prosedur, serta aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara ini. Hal ini mengingat, di daerah tersebut masih marak terjadi prostitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun