Keempat, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya.Â
Kelima, Perbuatan pengangkatan anak dengan mejanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk diekploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia. Keenam, Perbuatan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dan mengakibatkan anak meninggal dunia.
Melihat pada peristiwa tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di media, maka diduga kuat dalam peristiwa ini yang dilakukan oleh para pelaku tersebut memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo. Pasal 17 UU PTPPO. Semoga penegakan hukum dalam peristiwa ini sesuai proses dan prosedur, serta aparat penegak hukum dapat mengembangkan perkara ini. Hal ini mengingat, di daerah tersebut masih marak terjadi prostitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H