Kriminalisasi itu baru diberlakukan ketika terdapat perbuatan-perbuatan yang dianggap menggangu kepentingan orang lain atau umum, tetapi masih belum ada norma yang mengaturnya. Dengan kata lain, terjadi "kekosongan hukum". Keadaan seperti itu yang patut menjadi pertimbangan adanya kriminalisasi.
Dengan demikian, faktor ini yang menjadikan permasalahan mendasar dari Permen tersebut.Â
Mengingat, Menteri merupakan seorang "Pembantu Presiden" dalam ketatanegaraan. Artinya, Menteri menerima mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sesungguhnya merupakan kekuasaan Presiden. Dengan demikian, ketentuan yang bersifat pengaturan (regeling) seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sementara ketentuan yang bersifat penetapan atau administratif dapat dimuat oleh "produk hukum" yang dikeluarkan oleh Menteri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H