Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Overtacking of Law Dalam Materi Muatan Permendikbukristek

16 November 2022   11:07 Diperbarui: 16 November 2022   11:13 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kriminalisasi itu baru diberlakukan ketika terdapat perbuatan-perbuatan yang dianggap menggangu kepentingan orang lain atau umum, tetapi masih belum ada norma yang mengaturnya. Dengan kata lain, terjadi "kekosongan hukum". Keadaan seperti itu yang patut menjadi pertimbangan adanya kriminalisasi.
Dengan demikian, faktor ini yang menjadikan permasalahan mendasar dari Permen tersebut. 

Mengingat, Menteri merupakan seorang "Pembantu Presiden" dalam ketatanegaraan. Artinya, Menteri menerima mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang sesungguhnya merupakan kekuasaan Presiden. Dengan demikian, ketentuan yang bersifat pengaturan (regeling) seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sementara ketentuan yang bersifat penetapan atau administratif dapat dimuat oleh "produk hukum" yang dikeluarkan oleh Menteri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun