Artinya, sangat tidak patut jika penerapan sanksi hanya berupa pemotongan gaji. Secara 'moral' sudah patut penjatuhan sanksi pengunduran diri itu diterapkan dalam konteks perkara ini, supaya tidak ada lagi Komisioner KPK dan/atau Pegawai KPK yang berhubungan dan/atau berkomunikasi dengan pihak-pihak beperkara. Selain itu, keadaan itu juga bisa berpotensi lahirnya tindak pidana korupsi. Apa jadinya di Lembaga Anti Rasuah ini jika Komisioner KPK itu melakukan tindak pidana itu.
Hal yang patut dipahami adalah Komisioner KPK merupakan 'orang-orang pilihan'. Sehingga, segala perbuatan dan sikap-sikap lainnya harus berbeda dari masyarakat pada umumnya. Ya, Tunjukkan 'Intergritas' itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H