Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

OTT dan Pertanyaan terhadap Komitmen KPK

16 November 2022   01:21 Diperbarui: 16 November 2022   01:24 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya, sangat tidak patut jika penerapan sanksi hanya berupa pemotongan gaji. Secara 'moral' sudah patut penjatuhan sanksi pengunduran diri itu diterapkan dalam konteks perkara ini, supaya tidak ada lagi Komisioner KPK dan/atau Pegawai KPK yang berhubungan dan/atau berkomunikasi dengan pihak-pihak beperkara. Selain itu, keadaan itu juga bisa berpotensi lahirnya tindak pidana korupsi. Apa jadinya di Lembaga Anti Rasuah ini jika Komisioner KPK itu melakukan tindak pidana itu.

Hal yang patut dipahami adalah Komisioner KPK merupakan 'orang-orang pilihan'. Sehingga, segala perbuatan dan sikap-sikap lainnya harus berbeda dari masyarakat pada umumnya. Ya, Tunjukkan 'Intergritas' itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun