Ketiga, ketika masa perbaikan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, maka Hakim MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini inkonstitusional permanen. Itu artinya, UU Cipta Kerja ini masih banyak PR yang harus diperbaiki, tidak bisa dipaksakan dalam pembuatannya dan penegakannya.Â
Keempat, undang-undang yang lama yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja itu akan berlaku kembali. Hal ini akan berimplikasi yuridis pada penegakan hukum terhadap beberapa peristiwa yang menggunakan dasar pijakan UU Cipta Kerja.Â
Misalnya, dalam perkara pidana jika terjadi demikian, maka akan berlaku Asas Subsidiaritas, yaitu ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa yang akan diberlakukan. Konsep ini berlaku, karena terdapat andil tanggung jawab negara yang menjadi pertimbangannya.
Konsep keadilan versi Socrates ini merupakan keadilan tatanan kebajikan. Hakim  MK mengambil peran itu. Menurut Socrates, hukum sebagai tatanan kebajikan. Ya, hukum yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi masyarakat umum. Kebajikan itu dapat diraih dengan pengetahuan. Pengetahuan akan sifat hakiki dari seorang manusia, sifat sejati manusia bahwa mengerti apa yang baik bagi manusia dan apa yang akan membawa kebahagiaan, serta supaya mengerti bagaimana melanjutkan hidup dan apa yang harus dikejar untuk diraih. Dengan demikian, semua nilai-nilai keadilan versi Socrates itu terjabarkan dalam Putusan MK ini.
Ya, Putusan MK telah memandu kepada pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) apa saja yang harus diperbaiki dan diberikan waktu juga dalam memperbaiki demi tujuan yang mulia dari UU Cipta Kerja itu. Tetapi, jika kesempatan yang diberikan oleh Hakim MK ini belum dilaksanaan secara maksimal. Maka, dengan pertimbangan yang sangat matang, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan mengembalikan penegakan hukumnya ke peraturan perundang-undangan yang lama sebelum diubah dan/atau diganti dengan UU Cipta Kerja.
Begitulah makna sesungguhnya Putusan MK ini. Semoga Publik bisa memahami secara baik dan bijak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H