Nama : Kurnia Ratna Amalia
NIM : 212121090
Kelas : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Tema : Perkawinan
Judul : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM KELUARGA KARIR (Studi Kasus Di Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur).
Penulis : Puspa Arianti
Program Studi : Al Ahwal Asy Syakhsiyyah
PENDAHULUAN
Memiliki keluarga yang sakinah merupakan impian bagi semua orang. Dimana hal tersebut merupakan puncak dari tujuan pernikahan serta keinginan mewujudkannya dengan berbagai cara bersama dengan orang yang tepat pula. Pasca perkawinan, suami dan istri mengemban tugas yang sebelumnya dikerjakan masing-masing menjadi dapat dikerjakan secara bersama. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi untuk melahirkan keluarga yang sakinah. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keluarga akan mendapati berbagai masalah, dimana mereka dituntut untuk dapat menyelesaikan kerikil-kerikil dalam rumah tangga tersebut. Munculnya berbagai masalah tidak dapat kita intip sebelumnya, baik permasalahan kecil maupun besar.
Menelisik lebih lanjut mengenai pentingnya menciptakan keluarga yang sakinah, dalam skripsi yang saya ambil membahas lebih mendalam tentang konsep keluarga sakinah dalam keluarga karir, dan bagaimana pengimplementasian keluarga sakinah dalam keluarga karir di Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban.
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Sebelum membahas poin-poin dalam skripsi tersebut, saya akan menyampaikan sedikit alasan mengapa saya memilih judul skripsi diatas unuk saya review. Alasannya yakni saya tertarik ketika membahas yang berkaitan dengan perkawinan karena sesuai dengan program studi yang saya ambil. Terlebih, selaku perempuan yang suatu saat juga akan mengalami perkawinan maka menurut saya dengan mempelajari bab tersebut akan menambah ilmu tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang di cita-citakan sebelum benar-benar memasuki dunia rumah tangga.
PEMBAHASAN
Menurut islam yang memiliki kewajiban memberi nafkah yakni suami. Karena islam memposisikan suami sebagai kepala keluarga, yang artinya ia harus mengemban tanggung jawab utama baik lahir maupun batin di dalam keluarga. Sedangkan untuk istri mempunyai keutamaan di dalam rumah, yakni mengurus segala keperluan dalam rumah. Jadi dapat disimpulkan bahwa di dalam islam istri tidak memiliki kewajiban mencari nafkah untuk keluarga.Â
Dalam skripsi tersebut disampaikan bahwa di desa Bumi Jawa terdapat keluarga sakinah dalam keluarga karir, dimana mereka hidup dengan rukun di lingkungan masyarakatnya. Oleh karenanya, konsep keluarga sakinah dalam keluarga karir yang di angkat dari Desa Bumi Jawa terbentuk atas dasar agama yang kuat, adanya saling keterbukaan, serta saling menghormati dari keduanya.
Upaya untuk menciptakan rumah tangga yang sejahtera terlebih pada keluarga karir pasti akan banyak mengalami problematika. Oleh karenanya, kedua pihak harus memiliki komunikasi yang baik. Jangan hanya karena kesibukan yang sama dari keduanya menyebabkan hancurnya rumah tangga yang telah dibangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H