Sebab, PKPU itu mesti direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.
"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di Menteng, Selasa (17/10/2023).
Namun, permasalahan rentan timbul lantaran DPR sedang dalam masa reses sehingga KPU tidak bisa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU.
"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ujar Yusril.
Jika KPU merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, lanjut Yusril, hasil revisinya dinilai rentan untuk digagalkan oleh Mahkamah Agung (MA). (Suara.com, Selasa, 17 Oktober 2023).
Nah dengan demikian, menurut saya, sebaiknya Pak Prabowo dan Partai Koalisai Indonesia Maju wajib mengkaji pendapat kedua ahli hukum tata negara ini sebelum mendaftar pasangan Capres dan Cawapres ke KPU, guna mencari solusi
.
Sebab jika terjadi permalahan legitimasi dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden, akan mengganggu jalannya pemerintahan kedepan, yang akhirnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Demikian pendapat saya sebagai anak bangsa, semoga bermanfaat untuk bangsa dan negara.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H