Mohon tunggu...
kurnianto purnama
kurnianto purnama Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Pendiri Law Office KURNIANTO PURNAMA , SH, MH. & PARTNERS, Jakarta since 1990.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Koalisi Indonesia Maju" Wajib Mengkaji Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Sebelum Mendaftar ke KPU

24 Oktober 2023   17:36 Diperbarui: 24 Oktober 2023   17:48 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Hari Senen, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan Uji Materil seorang mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret Solo. Dengan putusan ini, lantas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan MK ini final dan mengikat. Sebagai konsekuensi putusan ini,  Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mesti dirubah. 

Sebab PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menentukan, Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun, tak ada embel-embelnya di belakang.

Maka KPU lebih lebih dulu wajib merubah PKPU Nomor 19 ini sebelum melakukan proses dan penelitian terhadap Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian para ahli hukum tata negara mengeluarkan pendapat-pendapat akademik mereka antara lain:

Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib sejalan dengan putusan MK. Tapi PKPU telah diterbitkan lebih dulu. Dengan demikian, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK. "Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali, aturan main ini apakah harus diterapkan mulai dari sekarang?" kata Jimly kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Jimly menyebut proses Pemilu sudah berjalan. Partai pesertanya pun sudah didaftarkan. Lalu para bakal Capres sudah bermunculan dengan koalisinya. Pada kondisi ini, menurut Jimly seharusnya tak ada perubahan aturan Pemilu yang datang tiba-tiba.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah. Memang pendaftaran Capres Cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ujar Jimly.

Oleh karena itu, Jimly dalam posisi menyarankan agar putusan MK dijalankan pada Pilpres 2029. Dengan demikian, tak ada perubahan drastis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," ujar Jimly. (Republika, Selasa 17 Oct 2023).

Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden rentan bermasalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun