Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Adu Kuat Keputusan MK dan Baleg DPR

23 Agustus 2024   02:07 Diperbarui: 23 Agustus 2024   12:19 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, perubahan ambang batas pencalonan juga dapat merangsang partai politik untuk lebih strategis dalam merancang kandidat mereka dan memperkuat koalisi politik untuk memenangkan Pilkada. Dengan demikian, putusan MK ini bisa memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peta persaingan politik dalam Pilkada 2024.

Namun, tentu saja dampak yang sebenarnya dari putusan MK ini terhadap peta persaingan politik masih perlu dipantau dengan seksama ketika pemilihan benar-benar berlangsung. 

Faktor-faktor lain seperti popularitas calon, kondisi politik dan sosial masing-masing daerah, serta strategi partai politik juga akan berpengaruh dalam membentuk peta persaingan politik yang final. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan politik dan membuat keputusan yang tepat dalam memilih calon-calon yang dianggap paling baik untuk memimpin daerah mereka.

d. Adakah pasangan calon yang jadi harapan akan maju bertarung di Pilkada?
Meskipun belum bisa dipastikan secara pasti, namun putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah hasil Pilkada di satu daerah dapat mempengaruhi peta persaingan politik di daerah tersebut.

Calon yang awalnya kalah namun akhirnya dinyatakan sebagai pemenang dapat melanjutkan kepemimpinannya atau menjadi calon yang kuat dalam pemilihan berikutnya. Hal ini tentu akan berdampak pada strategi politik partai-partai peserta pemilu dan juga posisi para calon di daerah tersebut.

Sebagai penutup tulisan ini, dimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki otoritas yang lebih tinggi daripada keputusan Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR). Keputusan MK merupakan putusan final yang bersifat mengikat dan juga mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Legislasi DPR. Jadi, jika terjadi perbedaan antara keputusan MK dan Baleg DPR, keputusan MK-lah yang akan dijalankan. (Kurnia Gus)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun