Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

UMKM, PKL dan UKM dalam Sorot Perekonomian Indonesia

23 Juli 2024   04:01 Diperbarui: 23 Juli 2024   05:05 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: UMKM menggelar produknya, koleksi pribadi.

A3. Akses Permodalan dan Dukungan Pemerintah:

  • UMKM: Mendapatkan akses permodalan dan dukungan dari pemerintah dalam bentuk program-program dan kebijakan yang diperuntukkan bagi UMKM.
  • PKL: Kurang mendapatkan akses permodalan dan dukungan pemerintah secara langsung, meskipun terdapat program-program tertentu yang ditujukan untuk pedagang informal

A4. Ruang Operasional:

  • UMKM: Biasanya memiliki tempat usaha yang tetap dan terorganisir, dengan produk atau jasa yang lebih variatif.
  • PKL: Beroperasi di tempat-tempat yang lebih fleksibel dan seringkali sifatnya jualan keliling atau asongan.

Sumber gambar: PKL dan UMKM dalam suatu acara festival, koleksi pribadi.
Sumber gambar: PKL dan UMKM dalam suatu acara festival, koleksi pribadi.

B. Apa Beda dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).?
Kategori UKM ini dinyatakan dalam suatu undang-undang untuk memberikan perlindungan, kemudahan serta akses permodalan, dan dukungan lainnya. Agar UKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia.

Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UKM) merujuk pada kategori usaha, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UKM merupakan penyebutan untuk usaha yang memiliki kriteria tertentu, yaitu:

B1. Usaha Mikro: memiliki aset paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki omzet paling banyak Rp 300 juta per tahun.
 
B2. Usaha Kecil: memiliki aset paling banyak Rp 500 juta, atau memiliki omzet paling banyak Rp 2,5 miliar per tahun.

B3. Usaha Menengah: memiliki aset paling banyak Rp 10 miliar, atau memiliki omzet paling banyak Rp 50 miliar per tahun.

C. Mengapa UMKM Sulit Berkembang?
Ada beberapa faktor yang menjadi kendala bagi perkembangan UMKM, antara lain:

C1. Keterbatasan modal :
UMKM seringkali menghadapi kendala modal yang terbatas untuk mengembangkan usahanya. Sulitnya akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan, membuat UMKM kesulitan untuk memperluas bisnisnya atau meningkatkan produksi.

C2. Keterbatasan akses pasar :
UMKM seringkali mengalami kesulitan dalam memasarkan produknya, karena keterbatasan jaringan dan akses ke pasar yang luas. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan peningkatan penjualan UMKM.

C3. Keterampilan manajerial yang kurang:
Banyak pelaku UMKM yang kurang memiliki keterampilan manajerial yang memadai untuk mengelola bisnisnya dengan efektif. Kurangnya pengetahuan tentang manajemen operasional, keuangan, pemasaran, dan sumber daya manusia dapat menghambat perkembangan usaha UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun