Mohon tunggu...
Agus Kurnia
Agus Kurnia Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Sekolah Negeri Terkadang Membikin Ngeri

1 Juli 2024   01:20 Diperbarui: 1 Juli 2024   01:32 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap tahun ajaran baru proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB  di sekolah negeri, terkadang membikin ngeri ataupun panik orang tua siswa dan calon siswa-siswi peserta didik. Hal ini karena proses pendaftarannya seringkali dilakukan dengan berbagai kebijakan dan persyaratan yang kompleks, sehingga kadang kala sulit dipenuhi oleh para calon siswa peserta didik ataupun orang tua siswa. 

Selain itu, persaingan yang ketat dalam mendapatkan kuota jatah siswa di sekolah negeri juga menjadi faktor yang memicu proses PPDB menjadi semakin sulit dan menegangkan. Di satu sisi, adanya kebijakan zona sekolah dan kuota daya tampung yang terbatas membuat proses PPDB menjadi sedikit kesulitan bagi pihak sekolah menerapkannya. Sehingga banyak orang tua siswa merasa tertekan, khawatir anaknya tidak bisa mendapatkan tempat di sekolah negeri yang diinginkan. 

Hal ini terkadang bisa juga menyebabkan timbulnya kecemasan, ketegangan, dan persaingan yang tinggi diantara calon siswa peserta didik ataupun orang tua siswa semakin meningkat. Terlebih lagi ditambah adanya dugaan-dugaan kecurangan-kecurangan terkait proses PPDB seringkali mewarnai, dan dirasakan tidak adil bagi beberapa pihak.

Kondisi-kondisi diatas semakin memperburuk situasi dan membuat sebagian orang berkurangnya kepercayaan terhadap proses PPDB tersebut. Berbagai persoalan ditambah lagi dugaan kecurangan-kecurangan terkait PPDB merupakan masalah serius yang harus segera ditangani, dan kerap terjadi dalam proses PPDB setiap tahunnya. Beberapa contoh dugaan kecurangan-kecurangan yang kerap terjadi dalam mewarnai PPDB antara lain, adalah dugaan manipulasi data calon peserta didik, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan tindakan diskriminatif terhadap calon peserta didik.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan para penyelenggara pendidikan untuk memastikan bahwa proses PPDB sekolah negeri dapat berjalan secara transparan, adil dan bermartabat untuk semua pihak yang terlibat. Dampak dari dugaan kecurangan-kecurangan tersebut akan merugikan calon peserta didik, yang seharusnya berhak mendapatkan kesempatan untuk belajar di suatu sekolah tertentu menjadi pupus. Selain itu juga dapat merugikan reputasi sekolah dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem pendidikan.

Peraturan yang Mengatur PPDB Sistem Zonasi


Jika kita melihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Maka terkait PPDB adalah menggunakan sistem zonasi, dimana petunjuk pelaksanaannya (juklak) dan petunjuk teknisnya (juknis) biasanya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu, disarankan untuk mengakses informasi juklak dan juknis PPDB sistem zonasi dari situs resmi Dinas Pendidikan setempat atau menghubungi pihak terkait di daerah masing-masing. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PPDB ini disusun, untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Dilansir dari halaman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengenai kebijakan PPDB, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Dimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dimana manfaat sistem zonasi pada PPDB diantaranya adalah pemerataan akses pendidikan. 

Manfaat Sistem Zonasi 

Melalui sistem zonasi, akan tercipta keberagaman pada setiap sekolah di berbagai zona, karena peserta didik yang diterima berasal dari berbagai macam latar belakang dan wilayah. Dengan adanya sistem zonasi, setiap wilayah atau zona akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. 

Hal ini akan mencegah terjadinya kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Juga dapat mengurangi atau meminimalisir kecurangan dengan menetapkan batas wilayah atau zona tertentu. Sehingga lebih sulit bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sistem zonasi diharapkan terjadi peningkatan kesetaraan pendidikan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial antara masyarakat yang memiliki akses pendidikan yang baik dan yang tidak. Dengan adanya pemberdayaan wilayah atau zona tertentu, akan tercipta kebanggaan masyarakat terhadap sekolah di wilayahnya, sehingga dapat memperkuat identitas lokal dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Mencegah Dugaan Kecurangan Dalam PPDB 

Untuk mencegah dugaan kecurangan dalam PPDB, perlu dilakukan langkah-langkah yang transparan dan akuntabel. Seperti pengawasan yang ketat dari pihak terkait, penggunaan sistem online yang terjamin keamanannya, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat tentang proses PPDB yang adil dan transparan. Pengawasan PPDB dapat juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan Inspektorat Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Apabila ada pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan PPDB juga perlu dilakukan tindakan pencegahan, diberikan teguran sebagai efek jera dan sebagai contoh bagi pihak lain agar tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan. Semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan calon peserta didik, perlu turut serta dalam mencegah dugaan kecurangan demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan adil bagi semua orang.

Mengatasi Daya Tampung Calon Siswa Peserta Didik 

Untuk mengatasi masalah daya tampung siswa di sekolah negeri, ada beberapa solusi yang sekiranya dapat dilakukan antara lain:

1. Peningkatan jumlah sekolah: Pemerintah atau pemerintah daerah dapat membangun lebih banyak sekolah negeri di berbagai wilayah untuk menampung jumlah siswa yang lebih banyak. Namun, membangun sekolah negeri persoalannya memerlukan pertimbangan yang matang, termasuk dalam hal lokasi pengadaan lahan. 

Lahan yang dipilih perlu memiliki luas yang cukup untuk membangun semua fasilitas sekolah yang dibutuhkan, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga, dan lain-lain. Selain itu lahan yang dipilih sebaiknya dekat dengan fasilitas umum seperti transportasi umum, tempat ibadah, tempat penitipan anak, agar memudahkan siswa dan orang tua dalam mengakses sekolah. Pastikan lahan yang dipilih juga memiliki lingkungan yang aman dan nyaman untuk siswa belajar dan beraktivitas.

2. Pengoptimalan pemanfaatan fasilitas: Sekolah-sekolah dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal dengan menambah jumlah ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya apabila memungkinkan.

3. Pembagian zona sekolah yang lebih luas: Memperluas zona sekolah dalam sistem zonasi dapat membantu menyebar distribusi siswa secara merata, sehingga dapat mengurangi tekanan pada daya tampung sekolah negeri yang sudah ada.

4. Peningkatan kerjasama dengan sekolah swasta: Kerjasama dengan sekolah swasta dapat dilakukan untuk membantu menambah daya tampung siswa dan memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut.

5. Pemberian subsidi atau bantuan bagi siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri: Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan subsidi atau bantuan bagi siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri agar tetap bisa mengakses pendidikan yang layak.

Semoga solusi-solusi diatas dengan adanya sistem zonasi dalam proses PPDB yang telah berjalan, diharapkan pembagian siswa menjadi lebih merata dan adil. Sehingga setiap siswa peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun